Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memperbarui data jumlah penyelanggara pinjaman online (pinjol) legal atau financial technology (fintech) peer-to-peer lending.
Hingga 6 Oktober 2021, jumlah pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK tercatat sebanyak 106 penyelenggara.