Jakarta, IDN Times – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 untuk Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
“Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara,” Isi dari PP tersebut sebagaimana dikutip dari laman web Sekretariat Kabinet RI, Selasa (19/4/2022).
Perlu diingat bahwa THR dan gaji ke-13 tidak akan diberikan bila pegawai tersebut sedang cuti di luar tanggungan negara atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.