Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Daftar Tarif Tol Solo-Madiun Terbaru 2022, Penting untuk Mudik!

Ilustrasi jalan Tol (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Bagi kalian yang ingin mudik menggunakan kendaraan pribadi menuju Madiun, Tol Solo-Madiun bisa menjadi salah satu pilihan yang terbaik. Selain memangkas waktu perjalanan, para pemudik juga bisa menikmati indahnya pemandangan di sepanjang jalan Tol Trans-Jawa tersebut.

Jika memilih menggunakan ruas Tol Trans-Jawa ini, pengemudi bisa menempuh perjalanan lebih cepat dan menghemat waktu. Perjalanan yang akan ditempuh dari Solo menuju Madiun adalah selama 3 jam perjalanan saja.

Tapi, lama perjalanan tersebut adalah waktu perkiraan yang tercepat jika tidak ada hambatan selama perjalanan. Contoh hambatan yang bisa terjadi adalah adanya penutupan jalan, perbaikan jalan, atau padatnya kendaraan yang akan menuju lokasi tertentu.  

Tol Solo-Madiun menjadi salah satu jalan yang akan banyak dilintasi oleh para pemudik yang akan berangkat dari Solo. Untuk menghindari kemacetan di gerbang tol, sebaiknya kamu menyiapkan segala kebutuhan penting termasuk saldo e-Toll yang memadai.

Untuk itu, kamu perlu mengetahui berapa biaya yang dibutuhkan untuk perjalanan kamu dari Solo hingga Madiun melalui tol tersebut. Simak informasi mengenai tarif Tol Solo-Madiun pada perjalanan mudik 2022, agar kamu bisa menyiapkan saldo e-Toll sesuai gerbang tol yang akan dipilih.

1.Tarif Tol Solo-Madiun terbaru 2022

Ilustrasi kemacetan di Tol Jakarta-Cikampek (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Berikut adalah rincian tarif tol dari Solo-Madiun terbaru 2022, dengan jarak yang terjauh untuk kendaraan dari semua golongan yang dilansir dari laman resmi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).

Tarif Tol Solo-Klithik:

  • Golongan I: Rp104.500
  • Golongan II: Rp157.000
  • Golongan III: Rp157.000
  • Golongan IV: Rp209.500
  • Golongan V: Rp209.500

Tarif Tol Klitik - IC Madiun:

  • Golongan I : Rp20.000
  • Golongan II: Rp31.000
  • Golongan III: Rp31.000
  • Golongan IV: Rp41.000
  • Golongan V: Rp41.000

2.Akumulasi tarif terbaru Tol Solo-Madiun tahun 2022

Ilustrasi Jalan Tol Trans Jawa. (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Berikut ini adalah akumulasi dari tarif yang akan dikeluarkan oleh pemudik dari Solo menuju Madiun berdasarkan tarif yang dikeluarkan oleh Badan Pembangunan Jalan Tol (BPJT). Tarif tol ini adalah berdasarkan pintu masuk dan juga pintu keluar.  

  • Akumulasi tarif tol untuk golongan I Rp124.00
  • Akumulasi tarif tol untuk golongan II Rp188.000
  • Akumulasi tarif tol untuk golongan III Rp188.000
  • Akumulasi tarif tol untuk golongan IV Rp250.500
  • Akumulasi tarif tol untuk golongan V Rp250.000

3.Syarat perjalanan keluar kota menurut Kementerian Perhubungan

ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah merilis syarat perjalanan untuk keluar kota. Perjalanan yang termasuk adalah perjalanan dalam negeri. Syarat tersebut tidak hanya berlaku bagi kendaraan umum saja namun juga berlaku bagi kendaraan pribadi. Untuk aturan tersebut berlaku bagi pengemudi yang melakukan perjalanan dengan waktu minimal 4 jam. Dokumen-dokumen juga perlu dipersiapkan untuk melakukan perjalanan.

Dari Surat Edaran No. 11 Tahun 2022, mengenai petunjuk perjalanan dalam negeri dengan transportasi darat, laut dan juga perjalanan menggunakan perjalanan menggunakan kendaraan pribadi baik mobil maupun motor.

1. Bagi Pelaku Perjalanan Dengan Keluar Kota Dalam Pulau Jawa Dan Bali 

Syarat-syarat yang telah dikeluarkan oleh KEMENHUB untuk melakukan perjalanan keluar kota adalah syarat sertifikat vaksin minimal dosis dua, bukti Rapid Test antigen (RT-Antigen) 1x24 jam dengan menunjukan hasil negatif, atau Rapid Test PCR (RT-PCR) 3x24 jam dengan menunjukan hasil negatif. Bagi seseorang yang sudah melakukan vaksin dosis tiga (booster) tidak perlu menunjukkan bukti Rapid Test.

2. Bagi Yang Melakukan Perjalanan Dari Luar Pulau Jawa Dan Bali

Bagi para pelaku perjalanan jarak jauh dengan menggunakan moda transportasi darat ataupun dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali juga wajib menunjukkan syarat sertifikat vaksin minimal dosis dua, menunjukkan hasil Rapid Test antigen (RT-Antigen) 1x24 jam dengan hasil negatif, atau hasil Rapid Test PCR (RT-PCR) dengan waktu 3x24 jam dengan hasil negatif. Bagi seseorang yang sudah melakukan vaksin dosis tiga (booster) tidak perlu menunjukkan bukti Rapid Test.

3. Bagi Pelaku Perjalanan Yang Memiliki Penyakit Khusus atau Komorbid

Bagi yang memiliki penyakit komorbid atau memiliki penyakit khusus yang tidak memungkinkan untuk melakukan vaksin memiliki syarat tersendiri. Syarat tersebut adalah wajib menunjukkan hasil test Rapid Test PCR dengan pengambilan sampel adalah dalam kurun sebelum keberangkatan dengan masa berlaku 3x24 jam.

Selain itu bagi yang memiliki penyakit khusus atau memiliki komorbid juga wajib untuk menunjukkan surat keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah yang memberitahukan bahwa tidak dapat melakukan vaksin wajib.

Bagi para pelaku perjalanan jarak jauh juga wajib menjaga protokol kesehatan.

Surat tersebut sudah mulai berlaku sejak 8 Maret 2022 dengan masa berakhir yang belum ditentukan. Menurut Kementerian Perhubungan surat ini dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

Itu dia tarif Tol Solo-Madiun 2022 terbaru. Jangan lupa siapkan e-toll sebelum mudik ya. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rizna Hidayah
Anata Siregar
3+
Rizna Hidayah
EditorRizna Hidayah
Follow Us