Jakarta, IDN Times - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah memutuskan untuk menaikkan tarif pada beberapa ruas jalan tol, yang secara kebetulan dilakukan menjelang Ramadan.
Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Undang-Undang Jalan Nomor 2 Tahun 2022. Menurut Pasal 48 ayat 3 dari undang-undang tersebut, penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali dengan mempertimbangkan laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan bebas hambatan.
Berikut daftar tarif tol yang naik jelang Ramadan 2024!