Dana CSR Diusut KPK, Gubernur BI: Kami Bersikap Kooperatif

Jakarta, IDN Times - Gubernur Bank Indonesia (B)I Perry Warjiyo memastikan bahwa BI akan kooperatif dan menaati proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal dugaan kasus penyalahgunaan dana tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BI.
"Bank Indonesia menghormati proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK sebagaimana prosedur dan ketentuan yang berlaku. Kami juga mendukung upaya-upaya penyidikan, serta bersikap kooperatif kepada KPK," kata Perry dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia Desember, Rabu (18/12/2024).
BI mendukung upaya-upaya penyidikan, serta bersikap kooperatif kepada KPK. Hal ini tercermin dari pemberian keterangan dari pejabat BI dan penyamapian dokumen dalam pemeriksaan.
“Ini juga sudah kami tunjukan dari pemberian keterangan dari pejabat BI maupun penyampaian dokumen yang telah disampaikan,” kata Perry.
Dia menegaskan bahwa CSR BI dijalankan sesuai dengan tata kelola dan ketentuan yang kuat di Bank Indonesia. CSR hanya diberikan kepada yayasan yang resmi.
Menurutnya, CSR dijalankan melalui program kerja yang konkret. Lalu dalam pelaksanaan CSR juga, kata dia, ada pemeriksaan dan laporan pertanggungjawabannya oleh yayasan.
“Hal itu dilakukan melalui satuan kerja di kantor pusat maupun kantor-kantor perwakilan BI di daerah,” imbuh Perry.
Program CSR dialokasikan diperuntukkan untuk tiga program yakni pendidikan, pemberdayaan masyarakat seperti UMKM dan rumah ibadah
“Jadi alokasi besarnya itu diajukan oleh satuan kerja, kemudian diputuskan dalam rapat Dewan Gubernur secara tahunan alokasi besarnya,” tutur Perry.