Dugaaan Penyalahgunaan Dana CSR BI Beri Sentimen Negatif ke Rupiah

- Pengamat Pasar Uang menyatakan penggeledahan KPK terhadap BI terkait dugaan penyalahgunaan dana CSR memberikan sentimen negatif ke rupiah.
- Direktur Eksekutif BI menyatakan kantor otoritas moneter akan mendukung proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
- Gubernur BI menjelaskan bahwa lembaga tersebut memiliki tata kelola kuat dan menjunjung asas hukum dalam proses penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan dana CSR.
Jakarta, IDN Times - Pengamat Pasar Uang, Ariston Tjendra, mengatakan penggeledahan gedung Bank Indonesia yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (16/12/2024) terkait dugaan penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR) telah memberikan sentimen negatif ke rupiah.
Meski begitu, Ariston menengaskan secara keseluruhan pengusutan dana CSR ini tidak memiliki hubungan dari sisi kebijakan moneter BI.
"Pemeriksaan KPK ke kantor BI tidak berkaitan dengan urusan kebijakan moneter, tapi bisa menganggu konsentrasi BI untuk mengelola kebijakannya. Jadi, bisa memberikan sentimen negatif ke rupiah paling tidak hingga permasalahannya jelas," kata Ariston kepada IDN Times, Rabu (18/12/2024).
1. KPK lengkapi proses penyelidikan terkait dugaaan penyalahgunaan CSR BI

Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan kedatangan KPK ke kantor otoritas moneter untuk melengkapi proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan CSR BI yang disalurkan.
"BI menerima kedatangan KPK di kantor pusat BI, Jakarta pada 16 Desember 2024," ujar Denny dalam pesan singkat kepada IDN Times, Selasa (17/12/2024).
2. BI akan bersikap kooperatif kepada KPK

Denny mengatakan, BI menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK sesuao prosedur dan ketentuan yang berlaku.
"BI akan mendukung upaya-upaya penyidikan serta bersikap kooperatif kepada KPK. Demikian yang bisa disampaikan," kata Denny.
3. CSR dilakukan berdasarkan tata kelola dan prosedur yang berlaku

Sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, menjelaskan pihaknya sebagai lembaga yang memiliki tata kelola kuat dan menjunjung asas hukum telah memberikan keterangan yang diperlukan kepada KPK dalam proses penyelidikan tersebut.
"Kami tegaskan proses yang dilakukan dalam CSR selalu berdasarkan tata kelola ketentuan dan prosedur yang sudah berlaku," kata Perry.
Perry mengatakan, prosedur dan ketentuan tersebut mencakup dua hal, yakni proses dan pengambilan keputusan. Selain itu, program CSR hanya diberikan kepada Yayasan, bukan perorangan. Yayasan yang menerima dana dari CSR BI pun hanya terdiri dari tiga bidang, yaitu pendidikan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan sosial.