Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kantor Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara di Cikini, Jakarta Pusat (Jakpus). (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Intinya sih...

  • DPR akan mengetok RUU BUMN besok, yang mengatur tugas Danantara di IKN.
  • Perpres pemindahan kantor pemerintah ke IKN akan menentukan kedudukan Danantara.
  • Rapat paripurna pagi besok akan menjadi dasar hukum bagi Danantara.

Jakarta, IDN Times - DPR RI akan mengetok Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) besok, Selasa (4/2/2025).

Dalam RUU itu, diatur tugas dan fungsi Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara). Di Pasal 3K ayat (1) disebutkan juga Danantara akan berkedudukan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Editorial Team

EditorSunariyah

Tonton lebih seru di