Kantor pusat PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP). (dok. Pemprov DKI Jakarta)
Dony menekankan, proses konsolidasi dan streamlining perlu dituntaskan pada 2026 agar penataan model bisnis dapat dimulai pada 2027. Untuk itu, Danareksa didorong segera merampungkan roadmap pengembangan kawasan industri sebagai acuan dalam menentukan strategi dan prioritas pengembangan ke depan.
“Karena kawasan industri ini akan menjadi salah satu enabler untuk menarik investor masuk ke Indonesia dan membuka lapangan pekerjaan, sehingga pengembangan ini harus dilakukan secara masif,” kata Dony.
Selain berorientasi pada pertumbuhan bisnis, transformasi Danareksa juga membawa mandat strategis untuk mendukung kepentingan nasional. Kawasan industri diharapkan menjadi penggerak masuknya investasi, mempercepat pertumbuhan industri dalam negeri, serta menciptakan lebih banyak lapangan kerja.
“Karena kawasan industri ini, ingat, kita tidak sama seperti kawasan industri swasta. Kita ada tugas negara juga yang harus kita jalankan, yaitu mengundang sebanyak mungkin investasi masuk ke Indonesia dan membuka lapangan pekerjaan,” ujar Dony.