Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Yassierli di PT Sritex. (IDN Times/Larasati Rey)

Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli bakal memanggil aplikator menyusul kabar adanya pengemudi/driver ojek online (ojol) yang hanya menerima Bonus Hari Raya (BHR) Rp50 ribu.

Pemanggilan tersebut untu mengetahui implementasi pemberian BHR kepada pengemudi ojol. Adapun pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran mengenai imbauan dan formula pemberian BHR bagi pengemudi ojol.

"Kita harus lihat, kan kita mengeluarkan surat edaran, imbauan formulanya begini, tapi yang lain kan kita katakan sesuai dengan kemampuan perusahaan. Tapi kita sekali lagi nanti kita akan panggil dan kita akan coba gali mereka seperti apa sih implementasinya," kata Yassierli, dikutip dari ANTARA, Selasa (25/3/2025).

1. Kemnaker tunggu laporan lengkap

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli. (dok. Kemenaker)

Kendati demikian, Menaker mengaku pihaknya masih menunggu laporan lengkap mengenai hal tersebut.

"Kita juga lagi nunggu ya, saya juga belum dapat laporan lengkap. Itu kan ada beberapa aplikator, konkretnya jadinya mereka seperti apa, kita masih nunggu," tuturnya.

2. Aduan akan ditindaklanjuti

Editorial Team

Tonton lebih seru di