Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli bakal memanggil aplikator menyusul kabar adanya pengemudi/driver ojek online (ojol) yang hanya menerima Bonus Hari Raya (BHR) Rp50 ribu.
Pemanggilan tersebut untu mengetahui implementasi pemberian BHR kepada pengemudi ojol. Adapun pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran mengenai imbauan dan formula pemberian BHR bagi pengemudi ojol.
"Kita harus lihat, kan kita mengeluarkan surat edaran, imbauan formulanya begini, tapi yang lain kan kita katakan sesuai dengan kemampuan perusahaan. Tapi kita sekali lagi nanti kita akan panggil dan kita akan coba gali mereka seperti apa sih implementasinya," kata Yassierli, dikutip dari ANTARA, Selasa (25/3/2025).