Denda Rp755 Miliar untuk 97 Fintech, Celios: Putusan KPPU Perlu Ditinjau

- Celios menilai denda Rp755 miliar dari KPPU terhadap 97 fintech perlu ditinjau ulang karena konteks periode kasus dan kekosongan regulasi belum sepenuhnya dipertimbangkan.
- Kekosongan regulasi bunga pinjaman daring mendorong OJK menetapkan batas atas suku bunga melalui serangkaian surat edaran untuk menjaga transparansi dan perlindungan konsumen.
- AFPI menegaskan tidak ada kesepakatan kartel bunga, menyebut batas maksimum suku bunga merupakan arahan resmi OJK guna melindungi masyarakat dari praktik pinjaman daring ilegal.
Jakarta, IDN Times - Center of Economic and Law Studies (Celios) menilai putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda total Rp755 miliar kepada 97 perusahaan pinjaman daring (fintech peer-to-peer lending) tidak sepenuhnya tepat.
Direktur Ekonomi Digital Celios, Nailul Huda, menyoroti kasus dugaan kartel bunga pindar. Menurutnya, KPPU seharusnya meninjau konteks periode kasus untuk memahami kondisi saat itu.
“Sebelum ada penetapan batas maksimal bunga pindar oleh AFPI, bunga ditetapkan masing-masing perusahaan sehingga cenderung lebih tinggi. Masyarakat teriak. Jika ditelusuri ke belakang, asosiasi bisa memutuskan batas bunga karena ada kekosongan regulasi,” kata Nailul, Selasa (31/3/2026).
1. Soroti adanya kekosongan regulasi

Nailul menambahkan, pertanyaan penting adalah apakah KPPU sudah mempertimbangkan keseimbangan bunga pindar selama kekosongan regulasi.
“Banyak masyarakat mengeluhkan bunga pindar terlalu tinggi dan cenderung ugal-ugalan, terutama pada pinjaman online ilegal,” ujarnya.
2. Rincian aturan OJK

Huda menjelaskan kekosongan regulasi ini kemudian mendorong OJK menetapkan batas atas suku bunga pindar agar tidak memberatkan masyarakat.
Aturan awalnya tercantum dalam Kode Etik Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), diperjelas melalui SE OJK No.19/SEOJK.06/2023, dan kini diperbarui melalui SEOJK No.19/SEOJK.06/2025. Ketentuan ini mengatur batas manfaat ekonomi yang dapat dikenakan penyelenggara pindar kepada penerima dana, sebagai upaya menjaga praktik usaha yang sehat, transparan, dan berorientasi pada perlindungan konsumen.
3. Batas maksimum saat ini adalah arahan OJK untuk melindungi konsumen

Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, menegaskan tidak pernah ada kesepakatan bersama soal batas maksimum suku bunga.
“Kami kecewa dengan putusan KPPU. Batas maksimum saat ini adalah arahan OJK untuk melindungi konsumen dari praktik predatory lending atau pinjaman daring ilegal yang sebelumnya memasang bunga sangat tinggi,” ujarnya.
Entjik menambahkan, selama persidangan tidak ada indikasi niat jahat dari pelaku industri. Seluruh anggota disebut telah mengikuti arahan regulator saat kebijakan diterapkan.
“Kami percaya para pelaku industri pindar berada di posisi yang benar dengan mengikuti arahan OJK saat itu,” tutupnya.


















