Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Desakan Uang Pensiun DPR Dihapus kian Kencang, Susi Pudjiastuti Dukung

Gedung MPR DPR RI (IDN Times/Marisa Safitri)
Gedung MPR DPR RI (IDN Times/Marisa Safitri)

Jakarta, IDN Times - Uang pensiun anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang diterima seumur hidup menjadi sorotan publik. Sebagian orang menilai hal itu tidak adil karena anggota DPR bisa hanya menjabat lima tahun.

Sorotan juga datang dari Eks Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti. Dia menanggapi cuitan warganet yang mendesak agar pensiunan DPR RI dihapus. Dia pun mendorong Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati untuk merombak skema pembayaran dana pensiun anggota DPR RI.

"Yessss .. support Ibu SMI 100%," cuit Susi melalui akun Twitter @susipudjiastuti, dikutip IDN Times, Sabtu (3/9/2022).

1. Said Didu nilai ada ketidakadilan terhadap pensiunan PNS dan DPR RI

Ilustrasi uang (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Eks Sesmen BUMN, Said Didu juga menyoroti ketidakadilan antara uang pensiunan PNS dan DPR RI yang mana lebih menguntungkan anggota DPR RI.

"Asumsi meninggal umur 70 tahun. ASN masuk umur 25 tahun, pensiun umur 60 tahun, 35 tahun bayar iuran, menerima pensiun hanya 10 tahun. DPR masuk umur 35 tahun, kerja 5 tahun (pensiun umur 40 tahun), hanya 5 tahun bayar iuran tapi terima pensiun selama 30 tahun," cutinya melalui akun Twitter @msaid_didu dikutip IDN Times.

2. Besaran uang pensiunan anggota DPR

Ilustrasi Arisan. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Arisan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Uang pensiun untuk anggota DPR diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010. Di dalam aturan tersebut, besaran dana pensiun untuk anggota DPR ditetapkan sebesar 60 persen dari gaji pokok mereka setiap bulan.

Adapun gaji anggota DPR merangkap ketua sebesar Rp3.020.000 per bulan. Kemudian anggota DPR merangkap wakil ketua digaji sebesar Rp2.770.000 setiap bulan dan anggota DPR sebesar Rp2.520.000 per bulannya.

Dengan demikian, besaran dana pensiun yang bisa diperoleh ketua, wakil ketua, dan anggota DPR biasa secara berturut-turut adalah Rp1.812.000, Rp1.662.000, dan Rp1.512.000 tiap bulannya.

3. Isu dana pensiun mencuat setelah terungkap beban negara Rp2.900 triliun

Ilustrasi APBN (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi APBN (IDN Times/Arief Rahmat)

Isu dana pensiun mencuat setelah terungkapnya beban APBN yang diperkirakan mencapai Rp2.900 triliun. Hal itu berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2021 dari Kementerian Keuangan. Berdasarkan LKPP, kewajiban jangka panjang program pensiun pemerintah mencapai Rp2.929 triliun (Rp2.929.941.090.584.520).

Angka tersebut terdiri dari kewajiban terhadap pegawai pemerintah pusat sebesar Rp935,6 triliun (Rp935.672.699.638.784) dan kewajiban terhadap pegawai pemerintah daerah sebesar Rp1.994,2 triliun (Rp1.994.268.390.945.730).

Mengutip LKPP 2021, program pensiun bagi PNS dan TNI/Polri adalah Program Pensiun Manfaat Pasti (Defined Benefit). Sedangkan mekanisme pendanaan yang digunakan adalah pay as you go yang dibiayai dari APBN.

Persoalan pensiunan PNS, TNI, dan Polri ini meluas hingga pembahasan mengenai pensiunan bagi menteri dan anggota DPR.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us