Jakarta, IDN Times - Penggunaan sepeda saat masa pandemik COVID-19 kian digandrungi masyarakat. Menangkap tren tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal mengatur penggunaan sepeda.
Aturan itu bakal dimasukkan dalam revisi UU No.22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas Angkutan Jalan, peraturan Menteri Perhubungan atau hanya aturan dari pemerintah daerah baik gubernur atau wali kota/bupati.
"Bagaimana dengan peraturan ini jadi dalam regulasi UU No 22, klasifikasi moda transportasi di darat digerakkan mesin, kedua tenaga manusia atau hewan. Biasanya yang seperti ini diatur peraturan daerah, mendorong ke daerah mengatur menyiapkan infrastruktur jalan. Bagaimana aturannya. waktu kecil sepeda bayar pajak, mungkin ke sana (pengaturannya)," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam diskusi virtual, Jumat (26/6).