Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dikaitkan dengan ACT, Ini Penjelasan Bukalapak

Logo Terbaru bukalapak. (dok. bukalapak)
Logo Terbaru bukalapak. (dok. bukalapak)

Jakarta, IDN Times - PT Bukalapak.com atau Bukalapak merespons pemberitaan perihal keterkaitan perusahaan dengan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Manajemen menegaskan bahwa saat ini Bukalapak tidak lagi bekerjasama dengan ACT.

"Perlu kami tegaskan, bahwa Bukalapak telah menghentikan semua kerjasama dengan ACT sejak Juli 2019," bunyi keterangan tertulis perusahaan seperti dikutip Kamis (7/7/2022).

1. Pengumpulan donasi di Bukalapak bekerjasama dengan lembaga kredibel

Warung Mitra Bukalapak Salurkan 10 Ribu Paket Sembako (Dok. IDN Times/Istimewa)
Warung Mitra Bukalapak Salurkan 10 Ribu Paket Sembako (Dok. IDN Times/Istimewa)

Manajemen menjelaskan bahwa saat ini Bukalapak melakukan kegiatan pengumpulan dana melalui kerja sama dengan berbagai lembaga nirlaba yang kredibel.

"Mematuhi ketentuan dokumen legalitas serta lulus seleksi dan pemeriksaan internal Bukalapak," lanjut keterangan perusahaan.

2. Bukalapak berkomitmen menjaga good governance

instagram.com/bukalapak
instagram.com/bukalapak

Bukalapak berkomitmen untuk menjadi perusahaan tech enabler yang beroperasi dengan good governance dan mendorong persatuan dan kesatuan bangsa.

"Tentunya hanya akan bekerjasama dengan lembaga-lembaga yang mengusung nilai yang sama dengan misi perusahaan."

3. Kemensos cabut izin pengumpulan uang dan barang ACT

Paket bantuan ACT selama Ramadan 1443 Hijriah (dok. ACT)
Paket bantuan ACT selama Ramadan 1443 Hijriah (dok. ACT)

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022.

Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi mengatakan pencabutan izin ini terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak Yayasan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan,".

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hana Adi Perdana
EditorHana Adi Perdana
Follow Us