Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Sabtu (1/3/2025). (IDN Times/Trio Hamdani)

Intinya sih...

  • Insentif diskon PPN tiket pesawat ekonomi domestik berlaku 1 Maret-7 April 2025.
  • Pemerintah menanggung 6% PPN, penumpang hanya membayar 5%, berlaku untuk penerbangan 24 Maret-7 April.

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengatakan, insentif pengurangan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk tiket pesawat ekonomi domestik berlaku untuk pembelian tiket pada 1 Maret hingga 7 April 2025.

Insentif tersebut diberikan untuk penerbangan yang dijadwalkan antara 24 Maret hingga 7 April 2025. Dengan kebijakan itu, penumpang hanya perlu membayar PPN sebesar 5 persen, sementara 6 persen sisanya ditanggung oleh pemerintah.

Editorial Team

Tonton lebih seru di