Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengatakan, insentif pengurangan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk tiket pesawat ekonomi domestik berlaku untuk pembelian tiket pada 1 Maret hingga 7 April 2025.
Insentif tersebut diberikan untuk penerbangan yang dijadwalkan antara 24 Maret hingga 7 April 2025. Dengan kebijakan itu, penumpang hanya perlu membayar PPN sebesar 5 persen, sementara 6 persen sisanya ditanggung oleh pemerintah.
"Artinya, seluruh tiket ekonomi dalam negeri yang dibeli mulai hari ini tanggal 1 Maret hingga 7 April untuk jadwal penerbangan antara 24 Maret hingga 7 April akan dikurangi pajak pertambahan nilainya," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Sabtu (1/3/2025).