Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja sebesar 100 persen. Kenaikan iuran berlaku awal 2020 mendatang.
Ditemui saat peringatan Hari Oeang ke-73 di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rabu (30/10), Menteri Keuangan Sri Mulyani enggan berkomentar saat ditanya soal kenaikan tarif tersebut. Dirinya hanya melempar senyum.