ilustrasi pabrik baja (pexels.com/Pavel Chernonogov)
Berdasarkan posisi data per 26 Agustus 2026, dari 38 WP sektor besi dan baja tersebut, sebanyak 8 WP masih menjalani Pemeriksaan Bukti Permulaan. Sementara itu, Pemeriksaan Bukti Permulaan telah selesai terhadap 12 WP. Dari jumlah tersebut, 11 WP dihentikan setelah melakukan pengungkapan ketidakbenaran sesuai Pasal 8 ayat (3) UU KUP, sedangkan satu WP diusulkan ke tahap penyidikan.
Selanjutnya, sebanyak 14 WP masih berada dalam tahap case building. Ada pula satu WP yang usulan Pemeriksaan Bukti Permulaannya telah disetujui dan tiga WP lainnya masih dalam tahap pengawasan.
DJP juga tidak hanya melihat satu wajib pajak secara terpisah. Apabila berdasarkan analisis data dan transaksi ditemukan keterkaitan dengan pihak lain, pengembangan penanganan dilakukan terhadap rantai transaksi, termasuk pemasok, pelanggan, maupun pihak terkait lainnya. Pendekatan tersebut diperlukan karena pola ketidakpatuhan perpajakan dapat melibatkan lebih dari satu pihak maupun mata rantai transaksi. Karena itu, DJP melakukan penelusuran berdasarkan data, aliran transaksi, dan dokumen perpajakan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai kepatuhan wajib pajak.
Menurutnya, penanganan sektor besi dan baja tidak semata-mata bertujuan mengejar tambahan penerimaan negara. Langkah tersebut juga ditujukan untuk membangun kepatuhan perpajakan yang berkelanjutan dan menciptakan persaingan usaha yang adil.
Bimo mengatakan, pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban perpajakan seharusnya tidak berada dalam posisi yang kurang menguntungkan dibandingkan pelaku usaha yang mendapatkan keuntungan melalui praktik ketidakpatuhan.
"Prinsipnya, wajib pajak yang patuh harus memperoleh pelayanan dan kepastian. Wajib pajak yang belum patuh kami dorong untuk memperbaiki kepatuhannya. Namun, apabila berdasarkan bukti ditemukan adanya pelanggaran yang memenuhi unsur tindak pidana perpajakan, DJP akan melakukan penegakan hukum secara tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Bimo.
Ke depan, DJP akan memperkuat pengawasan berbasis data serta mengembangkan penanganan terhadap pihak-pihak yang terkait dalam rantai transaksi. Seluruh proses pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, objektif, akuntabel, dan berintegritas