Jakarta, IDN Times - Direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bakal dipantau ketat agar mematuhi aturan menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantas Korupsi.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria usai melakukan pertemuan dengan Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026).
“Semua yang punya kewajiban harus melaporkan, wajib melaporkan. Ini nanti saya akan pimpin sendiri untuk proses comply terhadap laporan ini,” ujar Dony.
