Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

DPR: Langkah Menkeu Tak Naikkan Cukai Rokok pada 2026 itu Tepat

Buruh di salah satu perusahaan rokok di Kudus (IDN Times/Aji)
Buruh di salah satu perusahaan rokok di Kudus (IDN Times/Aji)
Intinya sih...
  • Misbakhun mendukung keputusan Menkeu untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2026.
  • Menurut Misbakhun, kebijakan ini menunjukkan pemahaman Menkeu terhadap struktur cukai hasil tembakau dan perlu dilakukan evaluasi komprehensif.
  • Purbaya memastikan tarif CHT tidak naik setelah bertemu dengan GAPPRI, awalnya ingin menurunkan tarif namun para pengusaha hanya meminta agar tarif CHT tetap konstan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menyambut positif keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang memastikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) tidak naik pada 2026.

Keputusan tersebut dinilai sebagai langkah tepat di tengah tekanan berat yang dihadapi industri hasil tembakau (IHT).

“Menurut saya, langkah Pak Purbaya untuk tidak menaikkan cukai hasil tembakau di 2026 itu tepat dan perlu mendapat dukungan,” ujar Misbakhun, Sabtu (27/9/2025).

1. Mulai memahami masalah fundamental dari industri rokok

Sejumlah pekerja pabrik rokok menghitung uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran (ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho)
Sejumlah pekerja pabrik rokok menghitung uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran (ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho)

Misbakhun menilai, kebijakan ini menunjukkan Menkeu mulai memahami persoalan fundamental dalam struktur cukai hasil tembakau.

Ia menekankan pentingnya tindak lanjut berupa kajian menyeluruh agar regulasi cukai lebih adil dan berimbang.

“Tentunya setelah Pak Purbaya tidak menaikkan CHT 2026, beliau juga harus mengkaji ulang seluruh struktur aturan terkait tarif CHT,” kata dia.

2. Target penerimaan bea dan cukai 2026 sebesar Rp336 triliun

ilustrasi APBN (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi APBN (IDN Times/Aditya Pratama)

Menurut Misbakhun, evaluasi komprehensif sangat diperlukan untuk menekan praktik ilegal, menjaga penerimaan negara, serta melindungi jutaan pekerja yang menggantungkan hidup pada ekosistem tembakau.

Saat ini, besaran tarif cukai rokok diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2024 dan Nomor 97 Tahun 2024.

Selain menetapkan tarif cukai hasil tembakau, beleid tersebut juga mengatur kenaikan harga jual eceran (HJE) rokok dengan besaran yang bervariasi.

Sebelumnya, pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat telah menyepakati postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.

Dalam APBN tersebut, pemerintah menargetkan penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp336 triliun, termasuk dari cukai hasil tembakau.

3. Menkeu pastikan tidak naikkan tarif cukai rokok

IMG-20250926-WA0022.jpg
Media Briefing Menkeu terkait perkembangan terkini. (IDN Times/Triyan).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan, cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada 2026 tidak akan naik.

“Satu hal yang saya tanyakan, apakah saya perlu mengubah tarif cukai 2026? Mereka bilang, asal tidak diubah sudah cukup. Ya sudah, saya tidak ubah,” kata Purbaya dalam media briefing di kantornya, Jumat (26/9/2025).

Keputusan ini diambil setelah dia bertemu dengan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI). Purbaya berkelakar, awalnya ia ingin menurunkan tarif cukai rokok, tetapi para pengusaha tidak memintanya dan mereka hanya meminta tarif CHT tidak dinaikkan atau konstan saja.

"Apakah saya perlu mengubah tarif cukai 2026? Mereka bilang asal gak diubah sudah cukup, tadinya saya pikir mau diturunin, tapi (mereka) bilang udah cukup ya udah. Jadi tarif 2026 cukai (rokok) tidak kita naikkan,” ucap Purbaya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us

Latest in Business

See More

Turki Jatuhkan Denda pada 13 Produsen Unggas akibat Kartel Harga

28 Sep 2025, 12:29 WIBBusiness