DPR Sepakat HBA Jadi Patokan Harga Batu Bara Ekspor

- Komisi XII DPR RI bahas keputusan pemerintah tentang penggunaan HBA sebagai patokan harga bagi eksportir.
- Wakil Ketua Komisi XII DPR menilai kebijakan Menteri ESDM sebagai langkah positif, tetapi harus menguntungkan semua pihak.
- Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM menjelaskan perubahan bertujuan untuk menstabilkan harga batu bara dengan menggunakan HBA atau HBP.
Jakarta, IDN Times - Komisi XII DPR RI berencana untuk membahas keputusan pemerintah terkait penggunaan Harga Batu Bara Acuan (HBA) sebagai patokan harga bagi eksportir.
Namun, Wakil Ketua Komisi XII DPR, Sugeng Suparwoto, menilai kebijakan yang dikeluarkan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia itu sebagai langkah positif. Hanya saja, dia mengingatkan agar setiap kebijakan yang ditetapkan harus menguntungkan semua pihak.
"Nanti akan kami bahas, kan apa yang ditetapkan harus menguntungkan semua pihak. Satu hal juga pasti menguntungkan dari pendapatan negara naik," kata Sugeng dalam keterangan tertulis, Kamis (27/2/2025).
1. HBA harus bermanfaat buat rakyat tapi pengusaha tetap untung

Meski tujuan utama yang ditekankan adalah kemakmuran rakyat, Sugeng mengingat agar aturan yang ditetapkan juga tetap menguntungkan pelaku usaha.
"Di situlah peran atau fungsi DPR yang menjembatani antara dua kepentingan itu yang ujung-ujungnya adalah harus sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Jadi ketetapan tentang HBA harga patokan batu bara itu yang ditetapkan," ujarnya.
2. Harga batu bara bakal lebih stabil menggunakan HBA

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno menjelaskan perubahan tersebut bertujuan untuk menstabilkan harga batu bara.
Menurutnya, penggunaan HBA atau Harga Batu Bara Patokan (HBP) akan menjaga harga tetap pada level tertentu karena tidak dipengaruhi oleh fluktuasi data yang berubah-ubah.
“Jadi kalau kami menggunakan data yang harus menggunakan sesuai HBA atau HBP harganya stabil di angka itu saja. Karena tidak ada pergerakan perbedaan data-data yang berubah,” kata Tri, Rabu (26/2).
3. Perusahaan tambang batu bara diimbau transparan

Tri mengimbau perusahaan tambang batu bara transparan dalam melaporkan realisasi harga, guna memenuhi kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dia menegaskan, data harga yang dilaporkan akan menjadi acuan dalam penarikan PNBP dan penentuan harga selanjutnya. Meski ada perubahan metode penetapan harga, dia menekankan mekanisme dasarnya tetap sama seperti sebelumnya.
“Harga itulah yang nanti akan kami gunakan sebagai acuan untuk kita tarik (PNBP), untuk penentuan harga berikutnya, sebetulnya enggak ada yang berubah dari penentuan harga yang dulu,” ujarnya.