Jakarta, IDN Times - Komisi VI DPR menyetujui skema, konsep, dan timeline restrukturisasi dan penyelamatan polis Jiwasraya. Restrukturisasi akan dimulai pada 31 Desember 2020 dengan cut off oleh Jiwasraya dan ditargetkan selesai pada Oktober 2021 dengan mulai pembayaran cicilan di muka.
Ketua Panja Jiwasraya Aria Bima meminta Indonesia Financial Group (IFG) yang telah resmi ditetapkan sebagai BUMN holding perasuransian dan penjaminan, memastikan upaya penyelamatan Jiwasraya ini sejak dibentuk pada 22 Oktober 2020 lalu.
"Komisi VI DPR RI meminta kepada IFG dan PT Asuransi Jiwasyara untuk jalankan restrukturisasi secepatnya dan memitigasi semua kemungkinan resiko yang terjadi," kata Aria dalam rapat kerja dengan Kementerian BUMN Senin (30/11/2020) malam.