DPR Ungkap Kronologi Gaduh Aturan Pembatasan Barang Pekerja Migran

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay membeberkan munculnya aturan pembatasan barang dari luar negeri bagi pekerja migran Indonesia (PMI).
Saleh meminta Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Ramdhani meminta maaf atas kegaduhan aturan pemberian fasilitas impor barang bagi PMI.
Saleh mendengar aturan itu berawal dari rapat terbatas yang dilaksanakan pada 3 Agustus 2023. Rapat saat itu dipimpin langsung Presiden Joko "Jokowi" Widodo.
Adapun, peserta rapat yang hadir saat itu antara lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, dan kepala BP2MI. Dalam rapat tersebut, Benny memberikan paparan kepada semua peserta rapat.
Hasil rapat teknis dan rincian itu yang kemudian dituangkan di dalam lampiran III Permendag Nomor 36/2023 yang ditandatangani oleh Menteri Perdagangan sesuai dengan tugas, pokok, dan fungsinya.
"Keputusan rapat, PMI diperbolehkan mengirim barang maksimal USD 1.500 per tahun tanpa persyaratan sebagai importir. Pengiriman sebanyak itu dapat dilakukan sebanyak 3 kali pengiriman," kata Saleh dalam keterangannya, Selasa (9/4/2024).
1. Saleh nilai BP2MI kurang koordinasi

Ketua DPP PAN itu mengatakan, setelah munculnya aturan tersebut, konon ada penumpukan barang kiriman PMI di beberapa tempat. Menurut Saleh, Benny seharusnya berkoordinasi dengan instansi pemerintah lain. Terutama dengan aparat bea cukai yang mempunyai kewenangan atas hal itu.
Namun sayangnya, Benny tidak melakukan apapun. Padahal setelah ditelusuri, pihak Bea Cukai menyebut salah satu masalahnya adalah data PMI pengirim barang tidak dapat diakses dari Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Sisko P2MI).
"Benny itu kan bagian dari pemerintah. Tidak hanya itu, dialah yang paparan dalam ratas sehingga aturan itu terbit. Kenapa tidak langsung cari jalan keluar? Kenapa kok malah menunjuk orang lain?" kata dia.
"Kalau dalam pepatah Melayu, Benny sedang menepuk air di dulang, terpecik muka sendiri. Melakukan suatu perbuatan yang memalukan diri sendiri. Benny Lepas tangan," imbuhnya.
2. Mendag tunda aturan pembatasan impor

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas akhirnya menunda pelaksanaan sebagian Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Aturan pembatasan barang impor bawaan penumpang pesawat dari luar ini ditunda sementara lantaran pemerintah akan membahas kembali dan melakukan sosialisasi. Aturan ini sudah berlaku sejak 10 Maret 2024.
"Jadi sekarang yang bisa jalan, jalan dulu, nanti mana yang keberatan kita bahas. Mungkin pelaksanaannya sebagian, sebagian ditunda sampai sosialisasi selesai," kata Zulhas.
3. Permendag Nomor 36 Tahun 2023 dikeluhkan masyarakat

Mendag menjelaskan, alasan penundaaan beleid tersebut karena banyak mendapat respons negatif dari asosiasi dan masyarakat.
"Permendag 36 itu memang ada beberapa yang menjadi pertanyaan atau keluhan beberapa asosiasi, saya sudah bilang ke Pak Menko (Menteri Koordinator Bidang Perekonomian) nanti kita bahas," ujar dia.
Adapun, beleid ini membahas soal penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor dari post-border ke border dan relaksasi atau kemudahan impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Selain itu, juga mengatur fasilitas impor bahan baku bagi industri pemegang angka pengenal importir-produsen status Authorized Economic Operator dan mitra utama kepabeanan.