Kemenkeu Bantah Isi Foto Viral Rincian Nilai Anggaran yang Dipangkas

- Kementerian Keuangan membantah informasi efisiensi anggaran K/L yang beredar di media sosial.
- Direktorat Jenderal Anggaran menyatakan daftar efisiensi bukan produk Kemenkeu dan bukan lampiran surat S-37/MK.02/2025.
- Efisiensi anggaran merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2025, dengan total Rp256,10 triliun dipangkas dari 16 pos anggaran belanja K/L.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membantah informasi yang beredar di media sosial tentang nilai anggaran belanja kementerian/lembaga (K/L) yang terkena efisiensi alias pemangkasan.
Sebagai informasi, dalam unggahan di media sosial X, beredar foto yang berisi tabel nilai efisiensi anggaran pada masing-masing K/L.
“Berdasarkan konfirmasi Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), daftar yang beredar tersebut bukan produk dari Kementerian Keuangan dan bukan merupakan lampiran surat S-37/MK.02/2025,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro kepada IDN Times, Senin (3/2/2025).
1. Anggaran K/L yang diefisienkan Rp256,10 triliun



Dalam foto tabel yang beredar, terdapat rincian kode, nama dan pagu K/L dalam pelaksanaan APBN tahun anggaran (TA) 2025 beserta angka efisiensi berdasarkan S-37/MK.02/2025.
Efisiensi anggaran ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan efisiensi anggaran K/L 2025 sebesar Rp256,10 triliun.
2. Ada 16 pos yang harus dipangkas K/L
Merujuk pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan efisiensi anggaran K/L 2025 sebesar Rp256,10 triliun.
Lantas, anggaran apa saja yang akan diefisienkan?
Berikut 16 pos anggaran belanja kementerian/lembaga yang akan dipangkas:

3. Belanja negara tahun ini dipatok Rp3.621,3 triliun

Adapun total belanja negara tahun 2025 sebesar Rp3.621,3 triliun, termasuk sebesar Rp1.541,4 triliun belanja non-K/L pada belanja pemerintah pusat. Defisit APBN 2025 ditetapkan sebesar 2,53 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) atau sebesar Rp616,2 triliun.
Di sisi lain, Pendapatan Negara ditargetkan mencapai Rp3.005,1 triliun yang meliputi penerimaan perpajakan sebesar Rp2.490,9 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp513,6 triliun