Jakarta, IDN Times - Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai postur TKD 2027 lebih tepat disebut sebagai pemulihan terbatas setelah pemangkasan besar, bukan ekspansi fiskal. Menurut dia, kenaikan nominal TKD belum otomatis membuat kapasitas belanja daerah menjadi lebih longgar.
Pasalnya, sebagian besar pemerintah kabupaten dan kota masih bergantung pada transfer dari pemerintah pusat untuk membiayai kebutuhan fiskalnya.
"Postur TKD 2027 lebih tepat disebut sebagai pemulihan terbatas setelah pemangkasan besar, bukan ekspansi fiskal," ujar Yusuf kepada IDN Times, Jumat (21/8/2026).
Pasalnya, kenaikan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 menjadi Rp735 triliun. Meski naik, anggaran tersebut masih terbatas dan keenaikannya belum cukup untuk memperluas ruang fiskal pemerintah daerah secara signifikan.
