DPR Dukung Perpres untuk PT Timah Beli Timah Masyarakat di Belitung

- Bambang Patijaya mendukung Perpres yang menjadi dasar PT Timah membeli timah masyarakat di Pulau Belitung.
- Kuota RKAB PT Timah sebesar 3.600 ton pada Juni 2026 telah habis, sementara sekitar 3.000 ton timah masyarakat sudah masuk gudang.
- Yusril Ihza Mahendra membentuk tim kecil yang dipimpin Otto Hasibuan untuk merumuskan kebijakan dan legalitas pembelian timah.
Jakarta, IDN Times - Kapoksi Komisi XII DPR RI Fraksi Partai Golkar, Bambang Patijaya, mendukung langkah pemerintah yang sedang merumuskan kebijakan dan legalitas bagi PT Timah untuk melakukan pembelian timah dari masyarakat di Bangka Belitung.
“Komisi XII tentu mendukung adanya Perpres sebagai jalan keluar atas situasi yang ada di Pulau Belitung,” kata Bambang kepada wartawan di Jakarta, Jumat (21/8/2026).
1. Perpres jadi payung hukum bagi PT Timah

Kapoksi Komisi XII Fraksi Golkar Bambang Patijaya dukung pepres legalitas PT Timah untuk membeli timah masyarakat. (Dok. DPR RI). Menurut dia, Peraturan Presiden ini adalah bentuk payung hukum berupa diskresi yang diberikan untuk PT Timah dalam membeli timah hasil masyarakat yang ada di Pulau Belitung.
Sebab, kata dia, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Timah di Pulau Belitung sebesar 3.600 ton bulan Juni 2026 sudah habis kuota produksinya. Sedangkan timah masyarakat ada sekitar 3.000 ton terlanjur masuk di Gudang PT Timah di luar kuota RKAB awal yang sudah habis tersebut.
“Sementara, PT Timah perlu waktu untuk melakukan eksplorasi dan perbaikan data cadangan geologi, perbaikan FS serta pengajuan RKAB perubahan, diperkirakan akan menghabiskan waktu lebih dari 6 bulan,” ujar Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar ini.
2. Pemerintah beri diskresi selama satu tahun

Kapoksi Komisi XII Fraksi Golkar Bambang Patijaya dukung pepres legalitas PT Timah untuk membeli timah masyarakat. (Dok. DPR RI). Menurut dia, buntunya situasi di lapangan, menyebabkan penyelundupan timah kembali marak dan ekonomi di Pulau Belitung menjadi lesu sehingga berimplikasi pada rentan gejolak sosial.
Oleh karena itu, melalui Perpres tersebut, Bambang menilai PT Timah diberikan diskresi boleh membeli timah masyarakat sembari mereka melakukan perbaikan administrasi dan pengajuan RKAB. Tetapi, diskresi diberikan selama 1 tahun.
“Jadi Perpres ini diharapkan dapat menjadi suatu landasan dalam penyelesaian pertimahan di Pulau Belitung. Kami memberikan apresiasi pada Menko Kunham Imipas yang memberikan perhatian pada persoalan tersebut,” kata Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Bangka Belitung ini.
3. Pemerintah bentuk tim perumus

Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra kepada jurnalis di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. (IDN Times/Trio Hamdani) Bambang menekankan, yang harus segera dituntaskan adalah proses eksplorasi dan perbaikan dokumen geologi PT Timah.
“Sehingga, data sumber daya dan cadangan timah mereka memenuhi persyaratan dalam dokumen FS dan juga pengusulan RKAB yang akan datang,” tegas dia.
Untuk diketahui, Menteri Koordinasi Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra membentuk tim kecil untuk merumuskan kebijakan PT Timah terkait pembelian timah dari masyarakat di Pulau Belitung. Tim kecil dipimpin oleh Wamenko Kumham Imipas, Otto Hasibuan.
“Tim kecil yang dipimpin Pak Otto Hasibuan untuk merumuskan langkah kebijakan dan legalitas bagi PT Timah untuk melakukan pembelian timah yang beredar di masyarakat sampai selesainya Peraturan Presiden,” kata Yusril pada Selasa (18/8/2026).



















