Jakarta, IDN Times - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengaku tidak akan menunggu Undang Undang (UU) BUMN untuk merealisasikan pembubaran tujuh perusahaan pelat merah yang sudah lama tak beroperasi.
Menurut Erick, UU BUMN yang tengah digodok oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) membutuhkan proses lama, sedangkan dia ingin merealisasikan pembubabaran tujuh BUMN dengan cepat.
"Saya nggak mau menunggu UU itu. Kalau memang bisa prosesnya lebih cepat, kenapa harus menunggu undang undang, kan itu perlu proses lama," ujar Erick kepada wartawan di Gedung Telkomsel Smart Office, Jakarta, Kamis (30/9/2021).