Jakarta, IDN Times - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir merombak jajaran direksi dan dewan pengawas Perusahaan Umum Perikanan Indonesia atau Perum Perindo.
Dalam perombakan tersebut, Erick memutuskan memberhentikan dengan hormat Direktur Utama Perum Perindo Farida Mokodompit dan memberhentikan Direktur Operasional Perum Perindo Arief Goentoro. Keduanya diberhentikan per hari ini, Kamis (9/7/2020).
Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku wakil pemerintah sebagai pemilik modal Perum Perindo, bernomor SK-230/MBU/07/2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Direksi Perindo Perindo.
Selanjutnya Pemberhentian dan Pengangkatan Dewan Pengawas tertuang dalam SK-235/MBU/07/2020.