Jakarta, IDN Times - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir pada Jumat (1/11) resmi menerbitkan surat pembagian BUMN untuk dikoordinasikan oleh kedua wakil menteri BUMN. Pengumuman itu tertulis di dalam Surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: SK- 236/MBU/10/2019 tentang Pembagian Badan Usaha Milik Negara Yang Dikoordinasikan Wakil Menteri BUMN.
Total dari BUMN yang dipegang oleh Wakil Menteri BUMN adalah 121. Di dalam surat tersebut, Wakil Menteri BUMN I Budi Gunadi Sadikin yakni bertanggung jawab untuk 48 BUMN. Sementara, Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmojo bertanggung jawab terhadap 73 BUMN.
Lalu, bagaimana pembagian BUMN tersebut?