Kantor X di Paris Digeledah, Prancis Selidiki Dugaan Pelanggaran

- Penggeledahan kantor X di Paris meluas hingga pemanggilan Elon Musk
- Penyelidikan Kejaksaan Paris terhadap X melebar dari dugaan algoritma ke isu konten ilegal
- Europol mendukung penyidikan Prancis atas X di tengah sorotan regulasi Eropa
Jakarta, IDN Times - Otoritas Prancis mengumumkan unit siber Kejaksaan Paris melakukan penggeledahan di kantor media sosial X di Paris. Tindakan ini terkait penyelidikan pidana yang disebut semakin meluas, yang menyoroti dugaan penyalahgunaan algoritma serta pengambilan data secara curang oleh X atau pihak eksekutifnya.
Penggeledahan itu diikuti langkah hukum lain, yakni pemanggilan Elon Musk untuk dimintai keterangan pada April 2026. Kejaksaan menyampaikan proses penyelidikan dilakukan untuk memastikan X tunduk pada aturan yang berlaku di Prancis.
Table of Content
1. Penggeledahan kantor X di Paris meluas hingga pemanggilan Elon Musk
Menurut Kejaksaan Paris, operasi tersebut dijalankan oleh unit siber Kejaksaan Paris, melibatkan unit siber kepolisian nasional Prancis, serta memperoleh dukungan dari Europol dalam konteks penyelidikan pidana yang sedang berjalan.
Kejaksaan Paris menegaskan, tindakan penegakan hukum itu berfokus pada upaya memastikan X mematuhi peraturan yang berlaku di Prancis karena platform tersebut beroperasi di wilayah negara itu.
“Pada tahap ini, pelaksanaan penyelidikan didasarkan pada pendekatan konstruktif, dengan tujuan memastikan platform X mematuhi hukum Prancis, karena beroperasi di wilayah nasional," menurut pernyataan Kejaksaan Paris, dilansir CNBC.
Kejaksaan Paris juga menyampaikan, Elon Musk dan mantan CEO X, Linda Yaccarino, dipanggil untuk hadir dalam pemeriksaan yang disebut sebagai wawancara sukarela pada 20 April 2026. Selain itu, sejumlah pegawai X juga dijadwalkan dimintai keterangan pada pekan yang sama sebagai saksi untuk melengkapi rangkaian pemeriksaan dalam kasus tersebut.
Pihak X menyatakan penolakannya atas tuduhan dan mengkritik langkah penggeledahan. Dalam pernyataan perusahaan, X menyebut operasi tersebut sebagai aksi teatrikal penegakan hukum yang abusif dan menilai prosesnya bermuatan kepentingan politik, seraya menegaskan bahwa mereka membantah tuduhan yang disangkakan.
2. Penyelidikan Kejaksaan Paris terhadap X melebar dari dugaan algoritma ke isu konten ilegal
Kasus ini bermula dari penyelidikan unit siber Kejaksaan Paris yang dibuka pada Januari 2025, dengan fokus awal pada dugaan penyalahgunaan algoritma serta pengambilan data secara curang oleh X atau pihak eksekutifnya. Seiring proses berjalan, kejaksaan menyatakan pemeriksaan berkembang dan tetap menempatkan kasus ini dalam kerangka penegakan hukum terhadap operasi platform di Prancis.
Otoritas mengaitkan perluasan perkara dengan keluhan atau temuan terkait penggunaan sistem X, termasuk isu deepfake seksual, dugaan keterkaitan dengan materi eksploitasi seksual anak, serta dugaan manipulasi sistem pemrosesan data otomatis dalam konteks kelompok terorganisir pada beberapa sangkaan.
3. Europol mendukung penyidikan Prancis atas X di tengah sorotan regulasi Eropa
Kejaksaan Paris menegaskan pengusutan dilakukan karena X beroperasi di Prancis, sehingga platform tersebut wajib tunduk pada hukum nasional. Dalam proses penegakan hukum ini, dukungan lintas negara turut muncul karena Europol disebut membantu dari sisi keahlian teknis dan koordinasi untuk mendukung penyidikan yang sedang berjalan.
Sejumlah laporan menilai perkara ini berpotensi berdampak lebih luas pada dinamika hubungan Eropa–Amerika Serikat terkait tata kelola platform digital, termasuk perdebatan tentang moderasi konten, transparansi algoritma, dan perlindungan pengguna.
Penyelidikan Prancis terhadap X terjadi di tengah meningkatnya perhatian regulator Eropa terhadap platform media sosial, terutama pada isu keselamatan pengguna dan pengawasan terhadap konten maupun sistem rekomendasi.


















