Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

ESDM Ungkap Sederet Polemik Kebijakan Kenaikan PBBKB

Ilustrasi SPBU. (Dok. Istimewa)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan sejumlah masalah terkait implementasi kebijakan terkait Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 10 persen.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji memberikan imbauan kepada pemerintah daerah (pemda) yang mengeluarkan peraturan daerah (perda) terkait PBBKB.

Tutuka mencatat bahwa dari pemantauan mereka, perda tersebut berbeda-beda antar daerah. Hal itu menunjukkan adanya variasi dan perbedaan dalam kebijakan pajak di berbagai daerah.

“Pertama, terus terang aja ini pendapat kami, kami mengimbau kepada pemda-pemda yang mengeluarkan perda, dari pemantauan kami berbeda-beda antar perda antar daerah,” ujar Tutuka di Jakarta, Selasa (30/1/2024).

1. Wanti-wanti PBBKB tak bikin kondisi pemilu semakin tak kondusif

Ilustrasi SPBU di Provinsi Lampung (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Tutuka menyatakan bahwa mereka merasa kurangnya sosialisasi terkait kebijakan PBBKB dan menyoroti adanya masalah sosial lainnya.

Ini mengingat pemilihan umum (pemilu) akan segera berlangsung. Karena itu, pihaknya mengimbau pemda memperhatikan hal tersebut dengan baik.

“Karena kita tahu semua ini masa pemilu sebentar lagi. Jadi hal-hal seperti itu tidak menambah kondisi yang kurang kondusif,” tuturnya.

2. Kebijakan PBBKB bisa ganggu operasional di SPBU

Ilustrasi SPBU di Provinsi Lampung. IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Tutuka menegaskan bahwa terdapat permasalahan teknis dalam pelaksanaan kebijakan PBBKB. Dia menyoroti bahwa badan usaha niaga seperti Pertamina dan lainnya belum menyiapkan infrastruktur yang diperlukan, termasuk tangki di bawah tanah.

“Saya tegaskan lagi bahwa ada permasalahan teknis juga dalam pelaksanaan karena berbeda antara pribadi dan kepentingan umum. Kalau beda begitu berarti dibedakan di SPBU-nya, di dispensernya,” ujarnya.

Selain itu, Tutuka mencatat adanya permasalahan hukum terkait definisi wajib pajak dan wajib pungut, yang memerlukan kejelasan. Dia memberikan contoh bahwa produsen atau importir, terutama di daerah Kalimantan Timur yang tidak memiliki kilang, dapat menghadapi masalah.

Hal itu menunjukkan bahwa implementasi kebijakan PBBKB dapat menimbulkan kendala teknis dan hukum di tingkat operasional dan regional.

3. Perlu ada petunjuk teknis kriteria besaran pajak untuk diterapkan pemda

Ilustrasi SPBU Pertamina. (Dok. Istimewa)

Tutuka menyoroti kebijakan PBBKB yang menetapkan batas maksimal 10 persen. Sebab, tidak ada kriteria atau petunjuk yang menjelaskan kriteria 10 persen tersebut.

Menurutnya, perlu ada kriteria yang jelas terkait persentase tersebut. Dia menilai bahwa petunjuk teknis dari aturan turunan akan menjadi hal yang diperlukan untuk menghindari interpretasi yang tidak jelas dan memastikan konsistensi dalam penerapan kebijakan tersebut.

“Kalau menurut saya harus ada kriterianya, yang 10 persen itu apa? Ini nggak ada. Jadi petunjuk teknis dari UU atau aturan turunan itu yang menurut saya diperlukan sebetulnya,” ujar Tutuka.

Share
Topics
Editorial Team
Trio Hamdani
EditorTrio Hamdani
Follow Us