Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Freeport-Vale Masuk Daftar 64 Eksportir yang Dapat Relaksasi DHE SDA
Penampakan tambang bawah tanah PT Freeport Indonesia (IDN Times/Wahyu Kurniawan)
  • Pemerintah menetapkan 64 eksportir pertambangan, termasuk PT Freeport Indonesia dan PT Vale Indonesia, berhak mendapat relaksasi DHE SDA berdasarkan Pasal 18A PP Nomor 21 Tahun 2026.
  • Mulai PPE 1 September 2026, penerima relaksasi cukup menempatkan minimal 30 persen DHE SDA selama tiga bulan, sementara seluruh devisa ekspor tetap wajib direpatriasi ke Indonesia.
  • Dana DHE SDA dapat ditempatkan di 15 bank devisa; daftar eksportir disaring BI, ditinjau bulanan, dan dasar pengawasan PPE September dipublikasikan paling lambat pekan kedua Oktober 2026.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Pemerintah memberi aturan lebih ringan untuk 64 perusahaan tambang, termasuk Freeport dan Vale. Mereka cukup menyimpan sedikitnya 30 persen uang hasil jual ke luar negeri selama tiga bulan. Tapi semua uang itu tetap harus masuk ke Indonesia. Daftar perusahaan ini akan dicek lagi tiap bulan oleh Bank Indonesia.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Pemerintah akhirnya mengungkapkan nama 64 eksportir sektor pertambangan yang mendapatkan relaksasi penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).

Relaksasi tersebut berlaku bagi eksportir yang memenuhi kriteria Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026.

Melalui aturan tersebut, eksportir yang memenuhi kriteria cukup menempatkan paling sedikit 30 persen DHE SDA selama minimal tiga bulan. Ketentuan ini berlaku untuk Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) mulai 1 September 2026.

1. Ada 3 tujuan utama kebijakan DHE SDA

Ilustrasi Bank. (IDN Times/Aditya Pratama)

Ketentuan ini lebih fleksibel dibandingkan aturan umum. Untuk sektor pertambangan nonmigas, eksportir masih diwajibkan menempatkan 100 persen DHE SDA selama minimal 12 bulan pada Bank Devisa BUMN.

"Kebijakan ini diarahkan pada tiga tujuan utama: (i) mendukung stabilitas makroekonomi dan pendalaman pasar keuangan domestik; (ii) mendorong pembiayaan pembangunan, khususnya investasi dan modal kerja untuk percepatan hilirisasi SDA; serta (iii) meningkatkan investasi dan kinerja ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan dan pengolahan SDA,” kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam keterangannya dikutip, Senin (31/8/2026).

2. Ada 15 bank devisa yang ditetapkan sebagai penempatan rekening khusus eksportir

Ilustrasi bank (IDN Times/Arief Rahmat)

Selain besaran dan jangka waktu penempatan, pemerintah juga memperluas pilihan bank untuk menempatkan DHE SDA. Ada 15 bank devisa yang ditetapkan sebagai tempat penempatan Rekening Khusus DHE SDA bagi eksportir yang menggunakan fasilitas Pasal 18A.

Jumlah tersebut terdiri dari lima bank devisa BUMN dan 10 bank devisa non-BUMN.

Kendati, mendapat relaksasi dalam penempatan, eksportir tetap wajib memasukkan atau merepatriasi 100 persen DHE SDA ke dalam Sistem Keuangan Indonesia.

Pengaturan DHE SDA merupakan pelaksanaan amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 agar kekayaan alam Indonesia digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

3. Daftar 64 perusahaan yang dapat relaksasi

IDN Times/Freeport Indonesia

Berdasarkan data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, sebanyak 64 eksportir memenuhi kriteria Pasal 18A per 1 September 2026.

Daftar tersebut diperoleh dari pemadanan data NPWP dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), data pertambangan migas dan nonmigas sejak Maret 2025 hingga Juli 2026, serta data kepemilikan saham dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).

Bank Indonesia (BI) kemudian melakukan penyaringan berdasarkan kriteria Pasal 18A. Daftar tersebut bersifat dinamis dan akan direviu setiap bulan.

Daftar eksportir yang menjadi dasar pengawasan kewajiban DHE SDA untuk PPE September 2026 akan dipublikasikan paling lambat pada minggu kedua Oktober 2026 melalui laman resmi Bank Indonesia.

Berikut 64 eksportir yang memenuhi kriteria Pasal 18A:

PT Freeport Indonesia

PT Vale Indonesia Tbk

PT Suprabari Mapanindo Mineral

PT Matanusa Artarona Sejahtera

PT Energi Bara Internasional

PT Preformed Line Products Indonesia

PT Yong Wang Indonesia

PT Obsidian Stainless Steel

PT Huayue Nickel Cobalt

PT Zhongtsing New Energy

PT Shuosi Indonesia Investment

PT Wanxiang Nickel Indonesia

PT Kao Rahai Smelters

PT ESG New Energy Material

PT Universe Smelter Metal Industry

PT Mitra Sukses Globalindo

PT Jade Bay Metal Industry

PT Huafei Nickel Cobalt

PT Andalan Metal Industry

PT Youshan Nickel Indonesia

PT CNGR Ding Xing New Energy

PT Perkasa Metal Industry

PT Westrong Metal Industry

PT Huake Nickel Indonesia

PT Sunny Metal Industry

PT Obi Nickel Cobalt

PT Wanatiara Persada

PT Borneo Alumindo Prima

PT Indonesia BTR New Energy Material

PT Pinang Export Indonesia

PT Green Eco Nickel

PT Huaneng Metal Industry

PT Jiaman New Energy

PT Virtue Dragon Nickel Industry

PT Metal Smeltindo Selaras

PT Unity Nickel Alloy Indonesia

PT Dexin Steel Indonesia

PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel

PT Nadesico Nickel Industry

PT Huadi Nickel-Alloy Indonesia

PT Halmahera Persada Lygend

PT Lipe Metal Industry

PT Kinxiang New Energy Technologies Indonesia

PT Indonesia Guang Ching Nickel & Stainless Steel Industry

PT Hengsheng New Energy Material Indonesia

PT Yashi Indonesia Investment

PT QMB New Energy Materials

PT Indonesia Ruipu Nickel and Chrome Alloy

PT Kinrui New Energy Technologies Indonesia

PT Rarlon Metal Indonesia

PT Detian Coking Indonesia

PT Karunia Permai Sentosa

PT Well Harvest Winning Alumina Refinery

PT Sulawesi Mining Investment

PT Meiming New Energy Material

PT Citra Asia Raya

PT Deguang Industrial Indonesia

PT JYL Indo Trading

PT Guangchingde Metal Rolling

PT Mijiale Sukses Indonesia

PT Asia Logam Perkasa

PT Halmahera Jaya Feronikel

PT Kalimantan Ferro Industry

PT Risun Wei Shan Indonesia.

Curated For You

Topics

Editorial Team

Related Article