Ilustrasi pemilihan umum. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi
Anggota KPPS Pemilu 2024 memiliki sejumlah tugas dan wewenang yang harus dijalankan selama masa kerja. Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 30 ayat 1 dan 2, berikut tugas KPPS Pemilu 2024:
- Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS.
- Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta pemilu dan pengawas TPS. JIka peserta pemilu tidak memiliki saksi, maka diserahkan langsung ke peserta pemilu.
- Melakukan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
- Membuat berita acara serta sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara. Kemudian menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu, pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.
- Tugas lain yang dibeirkan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai peraturan perundang-undangan.
- Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya.
- Menyampaikan surat pemberitahuan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS.
- Memberikan pelayanan kepada pemilih dengan kebutuhan khusus.
Anggota KPPS Pemilu 2024 juga memiliki beberapa wewenang yang sudah tertuang dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 30 ayat 3:
- Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.
- Melaksanakan wewenang lain dari KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai undang-undang.
Anggota KPPS juga memiliki beberapa kewajiban lainnya, yaitu:
- Menempel daftar pemilih tetap di TPS.
- Melakukan tindak lanjut jika ada temuan dan laporan dari saksi, pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta pemilu, hingga masyarakat.
- Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah melakukan penghitungan dan setelah disegel.
- Memberikan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa.
- Memberikan kotak suara tersegel dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS di hari yang sama.
Nah, itulah penjelasan tentang berapa gaji anggota KPPS Pemilu 2024 hingga masa kerja serta tugas dan wewenangnya selama pemilu berlangsung. Semoga bermanfaat!