Diperebutkan lewat Pilkada, Segini Gaji Gubernur DKI Jakarta

Jakarta, IDN Times - Setiap provinsi di Indonesia dipimpin oleh seorang gubernur yang akan menjabat selama lima tahun. Sebagai orang yang melaksanakan berbagai urusan pemerintahan di provinsi tersebut, gubernur merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Oleh karena itu, gaji gubernur ditetapkan melalui peraturan pemerintah. Penetapan gaji pokok dan tunjangan gubernur diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan Administrasi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Lantas, berapakah gaji Gubernur DKI Jakarta berdasarkan aturan tersebut?
1. Rincian gaji dan tunjangan Gubernur DKI

Berdasarkan PP Nomor 59 Tahun 2000 pasal 4 ayat 1 (a) gaji seorang kepala daerah provinsi atau gubernur adalah sebesar Rp3 juta per bulan. Kemudian dalam pasal 4 ayat 1 (b), dijelaskan bahwa gaji wakil gubernur yaitu Rp2,4 juta per bulan.
Sementara itu, PP Nomor 59 Tahun 2000 juga menjelaskan bahwa tunjangan gubernur dan wakil gubernur disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi PNS.
Tunjangan gubernur dan wakil gubernur tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Menurut pasal 1 ayat 2 (h) dan (i) Kepres Nomor 68 Tahun 2001, tunjangan yang didapat gubernur dan wakil gubernur masing-masing adalah sebesar Rp5,4 juta dan Rp4,32 juta.
2. Tambahan gaji gubernur berasal dari tunjangan operasional

Selain gaji pokok dan tunjangan jabatan, gubernur juga mendapat pendapatan dari tunjangan lainnya seperti tunjangan operasional. Besar tunjangan operasional gubernur berbeda tiap daerah tergantung dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah pendapatan yang diperoleh pemerintah daerah dari sumber-sumber di dalam wilayahnya sendiri. Dikutip dari PP Nomor 109 Tahun 2000 pasal 9 ayat 1, berikut merupakan rincian klasifikasi PAD:
- Paling besar Rp15 miliar dan paling kecil Rp150 juta, maksimal 1,75 persen.
- Di atas Rp15 miliar hingga Rp50 miliar dan paling kecil Rp262.5 juta, maksimal 1 persen.
- Di atas Rp50 miliar hingga Rp 100 miliar dan paling kecil Rp500 juta, maksimal 0,75 persen.
- Di atas Rp100 miliar hingga Rp250 miliar dan paling kecil Rp750 juta, maksimal 0,40 persen.
- Di atas Rp250 miliar hingga Rp500 miliar dan paling kecil Rp1 miliar, maksimal 0,25 persen.
- Di atas Rp500 miliar dan paling kecil Rp1,25 miliar, maksimal 0,15 persen.
Khusus untuk DKI Jakarta, pelaksanaan penggunaan BOP diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 879 Tahun 2019 yang merupakan mandat dari PP Nomor 109 Tahun 2000.
3. Besaran tunjangan operasional Gubernur DKI Jakarta

Sebagai gambaran, realisasi PAD DKI mencapai Rp71 triliun pada 2021.
Berdasarkan aturan, DKI masuk ke golongan PAD di atas Rp500 miliar dan paling rendah Rp1,25 miliar, sehingga besaran tunjangan operasional paling tinggi sebesar 0,15 persen dari PAD.
Sehingga, tunjangan operasional yang dapat digunakan gubernur adalah maksimal sebesar 0,15 persen dari PAD Rp71 triliun atau Rp106,5 miliar dalam satu tahun atau Rp8,87 miliar per bulan.