Jakarta, IDN Times - Setiap provinsi di Indonesia dipimpin oleh seorang gubernur yang akan menjabat selama lima tahun. Sebagai orang yang melaksanakan berbagai urusan pemerintahan di provinsi tersebut, gubernur merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Oleh karena itu, gaji gubernur ditetapkan melalui peraturan pemerintah. Penetapan gaji pokok dan tunjangan gubernur diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan Administrasi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Lantas, berapakah gaji Gubernur DKI Jakarta berdasarkan aturan tersebut?