Jakarta, IDN Times - Gaji ke-13 pegawai sipil negara (PNS) akan mulai ditransfer pada 1 Juli 2022, termasuk gaji ke-13 untuk pensiunan selain untuk PNS, TNI, Polri.
Pengumuman pencairan gaji ke-13 disampaikan oleh Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu Tri Budhianto.
"Pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan mulai tanggal 1 Juli," katanya melalui pesan singkat kepada IDN Times, Senin (27/6/2022).