Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi PNS (setkab.go.id)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memastikan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) yang diusulkan sebesar 8 persen di 2024 berlaku untuk semua golongan dan eselon.

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik (DAKIP) Kementerian PANRB Mohammad Averrouce mengatakan, kenaikan gaji sebesar 8 persen pada tahun depan juga berlaku bagi pejabat eselon I sekelas direktur jenderal (dirjen).

"(Kenaikan gaji 8 persen) termasuk (eselon I)," kata Averrouce kepada IDN Times, Kamis (17/8/2023).

1. Kenaikan gaji PNS rata 8 persen

Ilustrasi insentif. (IDN Times/Aditya Pratama)

Eselon sendiri adalah tingkatan jabatan struktural. Jabatan struktural eselon I antara lain sekretaris jenderal, direktur jenderal, dan pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen.

Kenaikan gaji PNS berlaku pula untuk tingkat jabatan di bawahnya, baik eselon II, III, dan seterusnya dengan persentase yang sama, yaitu 8 persen.

"Iya (kenaikan gajinya sama semua 8 persen)," Averrouce menambahkan.

2. Menjadi kenaikan gaji yang ketiga kalinya di periode Jokowi

Editorial Team

Tonton lebih seru di