Jakarta, IDN Times - Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menyatakan, operasional TikTok Shop melanggar hukum Indonesia. Sebab, TikTok sebagai platform media sosial tak memiliki izin usaha dagang selayaknya platform e-commerce.
Dalam hal ini, Teten mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
"TikTok sampai sekarang belum menghormati hukum Indonesia. Dulu dia jualan, itu padahal dia itu hanya kantor perwakilan, gak boleh jualan di Indonesia, kecuali dia berbadan hukum, memiliki izin hukum," kata Teten dalam podcast Close The Door dalam YouTube Deddy Corbuzier, dikutip Rabu, (6/3/2024).