Golongan yang Tidak Dapat BLT Pekerja 2025 di Industri Rokok

Jakarta, IDN Times - Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk pekerja sektor industri rokok kembali dilanjutkan oleh Pemerintah Kabupaten Kudus pada 2025. Anggaran sebesar Rp66,2 miliar dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) telah disiapkan untuk mendukung kesejahteraan pekerja yang benar-benar membutuhkan.
Namun, tidak semua pekerja berhak menerima bantuan ini. Pemerintah telah menetapkan kriteria ketat agar penyaluran dana tepat sasaran.
Berikut adalah tiga golongan utama yang tidak memenuhi syarat penerima BLT 2025!
1. Golongan yang tidak terdaftar dan data tidak valid

Program ini hanya diperuntukkan bagi pekerja yang tercatat dalam Basis Data Pekerja Rokok. Data tersebut dihimpun dari perusahaan-perusahaan rokok di Kudus dan diverifikasi langsung oleh Dinas Tenaga Kerja.
Golongan yang tidak akan menerima BLT karena kendala data adalah:
- Pekerja dengan alamat tidak ditemukan: Mereka yang tidak memiliki alamat jelas atau tercantum secara salah dalam database otomatis gugur.
- Pekerja dengan identitas tidak valid: Pekerja yang datanya tidak lengkap atau tidak dapat diverifikasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Pekerja yang sudah meninggal dunia: Pemerintah memastikan bahwa bantuan hanya diberikan kepada pekerja yang masih aktif dan memenuhi kriteria.
Dengan proses verifikasi ini, pemerintah ingin memastikan hanya mereka yang benar-benar layak yang menerima bantuan.
2. Golongan dengan status atau pendapatan tertentu

Pekerja yang dianggap mampu atau memiliki penghasilan cukup tinggi tidak akan menerima bantuan ini. Berikut daftar lengkapnya:
- ASN, TNI, dan Polri: Pegawai negeri sipil, anggota TNI, dan Polri, termasuk keluarga mereka, tidak berhak menerima BLT karena dianggap memiliki penghasilan tetap yang memadai.
- Pensiunan ASN, TNI, dan Polri: Mereka yang sudah pensiun dari profesi ini juga tidak termasuk dalam daftar penerima bantuan.
- Guru bersertifikasi: Guru yang telah mendapatkan sertifikasi umumnya memiliki tambahan penghasilan yang mencukupi.
- Tenaga kesehatan: Dokter, perawat, dan tenaga kesehatan lainnya dianggap memiliki penghasilan cukup untuk tidak memerlukan bantuan ini.
- Perangkat desa aktif: Mereka yang masih menjabat dalam posisi perangkat desa juga tidak memenuhi syarat penerima.
- Pemilik atau pengurus perusahaan rokok: Orang yang memegang posisi sebagai pemilik atau manajer perusahaan rokok dianggap memiliki kapasitas finansial yang baik.
- Pekerja dengan penghasilan di atas upah minimum: Bantuan ini hanya ditujukan untuk pekerja yang penghasilannya di bawah ambang batas tertentu.
Kriteria ini bertujuan untuk memastikan BLT benar-benar dirasakan oleh mereka yang membutuhkan, bukan oleh golongan pekerja yang sudah mandiri secara finansial.
3. Penerima bantuan sosial lainnya

Salah satu syarat utama untuk menerima BLT pekerja rokok 2025 adalah tidak sedang menerima bantuan sosial (bansos) dari program pemerintah lain. Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya penerima ganda dan memastikan alokasi dana lebih merata.
Kategori penerima bansos yang tidak berhak mendapatkan BLT ini meliputi:
- Penerima Program Keluarga Harapan (PKH): Program ini sudah memberikan dukungan finansial kepada keluarga kurang mampu, sehingga mereka tidak dimasukkan ke dalam daftar penerima BLT.
- Peserta Program Indonesia Sehat (PBI JK): Pekerja yang telah mendapatkan subsidi biaya kesehatan melalui program ini dianggap sudah menerima bentuk bantuan lain dari pemerintah.
- Penerima bantuan sosial lainnya dari sumber APBN atau APBD: Golongan yang sudah mendapatkan dukungan keuangan dari program-program pemerintah lainnya tidak akan menerima BLT untuk menghindari ketimpangan dalam distribusi.
Kebijakan ini bertujuan untuk memprioritaskan pekerja yang belum mendapatkan bentuk dukungan apapun dan benar-benar membutuhkan bantuan ekonomi tambahan.