Secara aturan di sistem perpajakan Indonesia, masyarakat diwajibkan untuk melaporkan pajaknya setiap tahun, baik itu individu maupun badan usaha. Kendati demikian, ternyata ada beberapa kondisi yang membuat beberapa orang bebas atau tidak diwajibkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan.
Dasar hukumnya bisa dilihat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Adapun isinya mengatur kriteria dari Wajib Pajak tertentu yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).
Sebelumnya, ketentuan serupa diatur dalam PMK-147/PMK.03/2017 serta PER-04/PJ/2020. Dalam regulasi tersebut, dijelaskan bahwa Wajib Pajak yang masuk kategori Non-Efektif (NE) tidak diwajibkan menyampaikan SPT Tahunan. Status NE sendiri diberikan kepada wajib pajak yang sudah tidak memiliki aktivitas ekonomi atau penghasilan yang menjadi objek pajak.
Lantas, siapa saja golongan yang tidak wajib lapor SPT? Berikut ini informasinya yang telah IDN Times rangkum. Yuk, simak di bawah!
