Jakarta, IDN Times - Grab mengklarikasi mengenai besaran Bonus Hari Raya (BHR) bagi mitra pengemudi. Perusahaan menegaskan jumlah yang diterima disesuaikan dengan tingkat keaktifan dan kinerja masing-masing mitra selama 12 bulan terakhir.
Grab menyatakan pemberian BHR kepada mitra pengemudi mengacu pada imbauan Presiden Prabowo Subianto pada 10 Maret 2025. Sesuai arahan tersebut, BHR diberikan berdasarkan keaktifan kerja mitra.
Penyaluran BHR mengikuti mekanisme internal yang mempertimbangkan konsistensi kinerja dan kapasitas finansial perusahaan. Mitra yang belum menerima BHR dinilai tidak memenuhi kriteria, seperti kurang aktif atau tidak mencapai tingkat keterlibatan yang ditentukan.
"Grab membagi penerima BHR menjadi empat tingkatan" kata Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy dalam keterangan tertulis, Kamis (27/3/2025).