Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Harga Emas Antam Lagi Naik Nih, Waktunya Jual

Ilustrasi (ANTARA FOTO)
Ilustrasi (ANTARA FOTO)

Jakarta, IDN Times - Harga emas logam mulia PT Aneka Tambang Tbk atau Antam berhasil naik di hari keempat pekan ini, Kamis (23/1).

Berdasarkan pantauan IDN Times di logammulia.com, harga emas berada di Rp772.000 per gram. Harga emas itu naik Rp3.000 per gram dari perdagangan, Rabu (22/1), yang sebesar Rp769.000.

Lalu seperti apa pergerakan harga lainnya pada emas batangan Antam? Yuk simak sebelum kamu memutuskan untuk menjual atau membeli emas.

1. Kenaikan harga emas Antam diikuti dengan naiknya harga buy back

Ilustrasi (ANTARA FOTO)
Ilustrasi (ANTARA FOTO)

Kenaikan harga emas diikuti dengan naik harga pembelian kembali atau buyback emas Antam, yang naik Rp3.000 menjadi Rp686.000, dari posisi perdagangan hari sebelumnya sebesar Rp683.000.

2.Daftar harga emas Antam dalam pecahan lain

Ilustrasi (ANTARA FOTO)
Ilustrasi (ANTARA FOTO)

Berikut harga emas batangan Antam dalam pecahan lain per hari ini:

Harga emas 0,5 gram: Rp410,500
Harga emas 1 gram: Rp772,000
Harga emas 2 gram: Rp1,493,000
Harga emas 3 gram: Rp 2,218,000
Harga emas 5 gram: Rp3,680,000
Harga emas 10 gram: Rp7,295,000
Harga emas 25 gram: Rp18,130,000
Harga emas 50 gram: Rp36,185,000
Harga emas 100 gram: Rp72,300,000

3. Petunjuk pembelian emas

Ilustrasi uang (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Pembelian mengacu pada harga jual Butik Emas LM (Logam Mulia) Antam, lokasi pengambilan atau pengiriman. Pembayaran dilakukan melalui Virtual Account (VA). Stok dapat berubah sewaktu-waktu, dengan masa validasi VA 45 menit setelah dilakukan order pembelian.

Produk emas batangan dapat diambil di Butik Emas LM atau dikirim menggunakan ekspedisi rekanan pada H+3 sampai dengan H+5 (pada hari kerja).

Untuk jaminan keaslian dan kemurnian emas batangan ANTAM LM, silakan melakukan pembelian melalui logammulia.com atau datang langsung ke Butik Emas LM.

Selain itu, pembelian emas dikenakan pajak. Hal itu sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP). Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Umi Kalsum
Auriga Agustina
Umi Kalsum
EditorUmi Kalsum
Follow Us

Latest in Business

See More

[QUIZ] Cari Tahu di Umur Berapa Kamu Akan Kaya Raya Lewat Kuis Ini

06 Sep 2025, 00:09 WIBBusiness