Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Burden Sharing Dinilai Lemahkan Independensi BI

Bank Indonesia (pexels.com/fajri nugroho)
Bank Indonesia (pexels.com/fajri nugroho)
Intinya sih...
  • Pemerintah seharusnya lebih mengandalkan langkah-langkah penghematan daripada menyeret BI ke dalam pembiayaan fiskal.
  • Penggunaan dana hasil burden sharing untuk program-program dengan risiko tinggi seperti Kredit Modal Produktif dan perumahan dinilai memiliki potensi kerugian besar.
  • BI sepakat melakukan pembagian beban bunga utang dengan pemerintah atas penerbitan SBN untuk mendanai Program Perumahan Rakyat dan Koperasi Desa Merah Putih.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)


Jakarta, IDN Times – Kesepakatan kebijakan burden sharing antara Bank Indonesia (BI) dan pemerintah dinilai berpotensi melunturkan independensi BI sebagai bank sentral, yang seharusnya fokus menjaga stabilitas kebijakan moneter nasional. Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, mengatakan melalui burden sharing, kewajiban pemerintah untuk menjaga kesehatan fiskal semakin luntur dan justru dibebankan kepada BI.

“Seharusnya sektor moneter yang dikelola BI tidak boleh melonggarkan kebijakan fiskal,” tegas Huda dalam keterangannya, Jumat (5/9/2025).

Burden sharing adalah skema pembagian beban pembiayaan antara pemerintah dan BI, di mana bank sentral turut serta dalam pembelian Surat Berharga Negara (SBN) untuk membantu pendanaan program-program pemerintah.

1. Kritik terhadap Peran BI dalam fiskal

Ilustrasi Obligasi/Surat Berharga. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Obligasi/Surat Berharga. (IDN Times/Aditya Pratama)

Menurutnya, pemerintah seharusnya lebih mengandalkan langkah-langkah penghematan, seperti realokasi anggaran, daripada menyeret BI ke dalam pembiayaan fiskal.

Ia menambahkan, pelibatan BI dalam burden sharing seharusnya hanya dilakukan dalam kondisi darurat, seperti saat pandemi COVID-19, ketika sektor swasta tidak mampu bergerak cepat dan bantuan langsung kepada masyarakat sangat dibutuhkan.

“Kondisi saat ini berbeda. Sektor ekonomi masih bergerak, dan pemerintah sudah memberikan stimulus melalui kebijakan fiskal. Jadi, tidak tepat jika BI diminta ikut menanggung utang secara bersama,” tambahnya.

2. Burden sharing berpotensi munculkan risiko

Ilustrasi Obligasi/Surat Berharga (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Obligasi/Surat Berharga (IDN Times/Aditya Pratama)

Kekhawatiran semakin menguat seiring dengan penggunaan dana hasil burden sharing untuk program-program dengan risiko tinggi, seperti Kredit Modal Produktif (KMP) dan perumahan.

Program-program tersebut dinilai memiliki potensi kerugian besar, sehingga pemerintah dianggap sedang mengalihkan risiko fiskal kepada BI.

“Ketika program dengan risiko tinggi ini dibiayai dengan utang, maka risikonya bukan hanya saat ini, tapi juga di masa depan. Pembayaran bunga utang akan semakin besar, dan kapasitas fiskal pemerintah untuk membuat kebijakan ekonomi prorakyat akan semakin sempit,” tegasnya.

3. Burden sharing akan digunakan untuk biayai program perumahan rakyat dan kopdes

Logo Bank Indonesia
Logo Bank Indonesia

Bank Indonesia (BI) menegaskan telah sepakat melakukan pembagian beban bunga utang, atau burden sharing, dengan pemerintah atas penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) untuk mendanai program-program prioritas pemerintah, yaitu Program Perumahan Rakyat dan Koperasi Desa Merah Putih.

Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan pembagian beban bunga dilakukan dengan membagi rata biaya bunga atas penerbitan SBN. Hal ini dilakukan setelah dikurangi penerimaan atas penempatan dana pemerintah di lembaga keuangan domestik. Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk mengurangi beban pembiayaan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

“Dalam pelaksanaannya, pembagian beban dilakukan dalam bentuk pemberian tambahan bunga terhadap rekening pemerintah yang ada di BI, sejalan dengan peran BI sebagai pemegang kas pemerintah,” ujar Ramdan dalam keterangan tertulis, Kamis (4/9/2025).

Ia menjelaskan kebijakan ini sesuai dengan Pasal 52 Undang-Undang Bank Indonesia No. 23 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2023 tentang P2SK juncto Pasal 22, serta selaras dengan Pasal 23 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Selain itu, besaran tambahan beban bunga yang diberikan BI kepada pemerintah tetap konsisten dengan kebijakan moneter untuk menjaga stabilitas perekonomian. Dengan demikian, terdapat ruang fiskal dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional serta meringankan beban rakyat.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us

Latest in Business

See More

[QUIZ] Cari Tahu di Umur Berapa Kamu Akan Kaya Raya Lewat Kuis Ini

06 Sep 2025, 00:09 WIBBusiness