Jakarta, IDN Times - Pemerintah menaikkan harga patokan sebagian komoditas produk pertambangan pada periode April dibanding Maret 2024. Namun kenaikan harga ini hanya diberlakukan pada produk yang terkena bea keluar (BK).
Kenaikan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kemendag) Nomor 414 Tahun 2024 tentang Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar periode 1—30 April 2024.