Jakarta, IDN Times - Bagi wajib pajak (WP) orang pribadi, hari ini, Jumat (11/4/2025) merupakan batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2024.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebelumnya telah memberikan kelonggaran periode pelaporan dari akhir Maret 2025 menjadi hari ini.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Pajak Nomor KEP-79/PJ/2025 yang ditetapkan pada 25 Maret 2025. Langkah ini diambil menyusul ditetapkannya libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) serta Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah yang berlangsung pada 28 Maret hingga 7 April 2025.
Alasan diundurnya batas waktu pelaporan pajak tersebut karena DJP mempertimbangkan tenggat waktu pelaporan dan pembayaran PPh Pasal 29 jatuh pada 31 Maret 2025, yang bertepatan dengan masa libur.
"Sehingga dimungkinkan wajib pajak mengalami keterlambatan dalam pembayaran pajak penghasilan pasal 29 yang terutang serta penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan orang pribadi untuk tahun pajak 2024," tulis Kepdirjen.