Hashim Pastikan Prabowo Bakal Perbaiki Gaji Hakim

- Prabowo Subianto akan memperbaiki gaji hakim di Indonesia
- Hakim Agung sudah 11 tahun tidak menerima kenaikan gaji
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo memastikan presiden terpilih, Prabowo Subianto akan memperbaiki gaji hakim di Indonesia.
Hashim menyatakan, Hakim Agung di Indonesia sudah lama tidak mengalami kenaikan gaji. Dia menuturkan, masalah tersebut akan menjadi salah satu prioritas yang akan diperbaiki oleh Prabowo.
"So, ini akan diperbaiki oleh Pak Prabowo," kata Hashim di Menara Kadin, Jakarta, Senin (7/10/2024).
1. Hashim mendapat laporan dari Hakim Agung

Hashim mengatakan, berdasarkan informasi yang diperolehnya dari salah satu Hakim Agung yang ditemuinya di Singapura tahun lalu, para Hakim Agung di Indonesia sudah 11 tahun tidak menerima kenaikan gaji.
"Saya diberitahu oleh salah satu Hakim Agung, saya ketemu di Changi tahun lalu, Hakim Agung sudah 11 tahun tidak dapat kenaikan gaji," tuturnya.
2. Hakim ramai-ramai menyerukan cuti massal

Baru-baru ini, muncul protes dari para hakim di Indonesia yang menyatakan niat melakukan aksi cuti massal dari 7 hingga 11 Oktober 2024. Gerakan itu dilakukan sebagai bentuk protes terkait stagnasi gaji dan tunjangan mereka yang tidak mengalami kenaikan selama 12 tahun terakhir.
Para hakim yang tergabung dalam Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) menuntut revisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012, yang mengatur hak keuangan dan fasilitas hakim.
Tuntutan tersebut juga termasuk usulan peningkatan jaminan keamanan dan revisi Undang-Undang Jabatan Hakim untuk menjamin kesejahteraan serta martabat profesi hakim.
3. KY respons cuti massal hakim

Sementara itu, Komisi Yudisial berharap para hakim yang akan melakukan cuti bersama sebagai bentuk protes terkait kondisi kesejahteraan hakim bertindak bijak. Harapannya, proses peradilan dan pencari keadilan tidak terganggu.
"Terkait rencana cuti bersama, KY berharap agar para hakim menyikapinya secara bijak, sehingga aspirasi dapat tersampaikan dan kepentingan penyelenggaraan peradilan dan pencari keadilan tidak terganggu," ujar juru bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam keterangannya, Senin (30/9/2024).
Mukti menekankan hakim adalah personifikasi negara dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang kewenangannya diperoleh secara atributif dari konstitusi.
"Oleh karena itu, negara wajib memenuhi hak keuangan dan fasilitas hakim yang menjadi salah satu perwujudan independensi hakim. KY bersama MA berkomitmen untuk terus mengupayakan agar tujuan tersebut bisa tercapai," tuturnya.