Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Hashim Sebut Rp10 Ribu Triliun Aktivitas Ekonomi RI Tak Tercatat
ilustrasi APBN (IDN Times/Aditya Pratama)
  • Hashim Djojohadikusumo menyebut 30–40 persen aktivitas ekonomi Indonesia belum tercatat, dengan nilai transaksi diperkirakan mencapai Rp10 ribu triliun.
  • Transaksi tunai tanpa kuitansi, seperti jasa informal, warung, dan salon, dinilai membuat potensi PPN serta penerimaan pajak negara belum tergarap optimal.
  • Pemerintah menyiapkan perpajakan digital berbasis IT dan AI, melibatkan bank serta fintech mulai 9 November, untuk meningkatkan rasio penerimaan negara.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Hashim Djojohadikusumo menyebut sekitar 30 persen hingga 40 persen aktivitas ekonomi Indonesia belum tercatat. Kondisi tersebut diperkirakan mencakup nilai transaksi hingga Rp10 ribu triliun.

Menurut Hashim, besarnya aktivitas ekonomi yang belum tercatat membuat potensi penerimaan negara dari pajak belum tergarap optimal. Padahal, apabila aktivitas tersebut masuk dalam sistem pencatatan dan perpajakan, kapasitas ekonomi Indonesia dinilai bisa jauh lebih besar.

“Dan ternyata ekonomi kita 30-40 persen tidak tercatat. Itu berarti ada kurang lebih Rp10 ribu triliun yang tidak tercatat,” ujar Hashim dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2026 di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Menurutnya, jika aktivitas ekonomi yang belum tercatat turut diperhitungkan, posisi Indonesia sebagai salah satu ekonomi terbesar dunia berpotensi lebih tinggi dari yang selama ini diperkirakan.

Hashim menjelaskan, aktivitas ekonomi yang tidak tercatat banyak terjadi dalam transaksi sehari-hari yang dilakukan secara tunai tanpa bukti pembayaran.

Ia mencontohkan jasa tukang cukur yang datang ke apartemennya setiap bulan. Pembayaran dilakukan tanpa kuitansi sehingga tidak ada pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal serupa, menurutnya, terjadi pada jasa pijat yang digunakan keluarganya.

“Artinya apa? Ternyata ada jutaan transaksi, kali ratusan juta, sebagian mungkin termasuk mungkin warung Tegal, beauty salon, tidak ada (pajak) semua transaksi itu berupa tunai. Itu kurang lebih menurut Bank Dunia Rp10 ribu triliun,” jelasnya.

Namun, Hashim menilai besarnya aktivitas ekonomi yang tidak tercatat juga menjadi tantangan serius bagi penerimaan negara. Ia menyebut Indonesia seharusnya memiliki kapasitas fiskal yang lebih kuat apabila pemungutan pajak berjalan lebih optimal.

Hashim mengatakan, rasio penerimaan negara Indonesia saat ini baru sekitar 12 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Angka tersebut mencakup penerimaan pajak, cukai, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Ia membandingkan rasio tersebut dengan Kamboja yang disebut mencapai 18 persen dan India sebesar 20 persen. Menurutnya, kesenjangan tersebut menunjukkan masih besarnya potensi penerimaan negara yang belum tergarap.

“Kalau kita bandingkan dengan Kamboja, negara lebih miskin dari Indonesia, selisihnya antara 18 persen dan 12 persen itu adalah 6 persen. Enam persen dari yang tercatat adalah Rp25.000 triliun. Enam persen itu berapa? Rp1.500 triliun bukan? Ini seharusnya kita terima tiap tahun tambahan Rp1.500 triliun,” ungkap Hashim.

Ia memperkirakan, tambahan penerimaan hingga Rp1.500 triliun per tahun dapat memperkuat kondisi fiskal Indonesia. Bahkan, menurutnya, tambahan tersebut berpotensi menutup defisit APBN yang selama ini menjadi tantangan pemerintah.

Hashim menambahkan, pemerintah telah menyiapkan langkah untuk meningkatkan penerimaan negara melalui pemanfaatan teknologi digital, termasuk sistem informasi teknologi (IT) dan akal imitasi atau artificial intelligence (AI).

Menurutnya, pemerintah akan memperluas pemungutan pajak berbasis digital agar transaksi ekonomi dapat tercatat dan dikenai pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tujuan kita adalah Indonesia dalam dua sampai tiga tahun akan sampai setara dengan Kamboja," tegasnya.

Hashim menyebut pemerintah akan mulai menerapkan sistem perpajakan digital atau digital taxation. Ia mengatakan, implementasi kebijakan tersebut dijadwalkan mulai 9 November dengan melibatkan bank pemerintah, bank swasta, dan perusahaan teknologi finansial (fintech).

Curated For You

Editorial Team

Related Article