Jakarta, IDN Times - Pemerintah resmi mencabut harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan. Pencabutan itu diresmikan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 11 tahun 2022.
Permendag 11/2022 itu mencabut Permendag nomor 6 tahun 2022 yang sebelumnya mengatur HET minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan kemasan premium Rp14.000 per liter.
Dengan dicabutnya HET, maka harga minyak goreng kemasan dikembalikan sesuai mekanisme pasar. Hasilnya, harga minyak goreng melambung, bahkan tembus di atas Rp20.000 per liter baik di pasar tradisional maupun ritel modern.