Hewan Peliharaan Jadi Penyebab Keributan di Pesawat Turkish Airlines

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mendalami kasus pendaratan darurat pesawat Turkish Airlines TK-56 rute Istanbul-Jakarta (Soekarno Hatta) pada Selasa, 11 Oktober 2022 pukul 16.00 WIB lalu.
Keributan yang menyebabkan pihak Turkish Airlines mendaratkan pesawat secara darurat di Bandara Kualanamu, Sumatra Utara bermula dari keluhan penumpang (terduga pelaku atas nama M. Jhon Jaiz Boudewijn) yang menanyakan terkait ketentuan membawa binatang peliharaan (pet) ke dalam kabin pesawat.
1. Awal keributan

Keributan bermula saat pelaku tak mendapat tanggapan kru pesawat setelah mengeluhkan hewan peliharaan yang dibawa ke kabin pesawat. Namun, setelah menyampaikan keluhan, MJJ tak mendapat tanggapan dari kru pesawat.
Menurut informasi, MJJ mulai berperilaku yang mengganggu kenyamanan penumpang maupun kru kabin. Keributan pun terjadi dan pihak Turkish Airlines langsung mendarat darurat di Bandara Kualanamu.
“Kementerian Perhubungan telah menerima penjelasan pihak Turkish Airlines melalui surat dari Station Manager Turkish Airlines yang berada di Bandar Udara Soekarno Hatta. Kami juga telah menerima lampiran dokumen pendukung peristiwa tersebut, dan akan terus melakukan pendalaman,” kata Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Nur Isnin dikutip dari keterangan resmi, Senin (17/10/2022).
Adapun pendaratan darurat sepenuhnya diputuskan oleh Turkish Airlines. MJJ pun diturunkan secara paksa di Bandara Kualanamu.
Menurut maskapai tersebut, tindakan itu dilakukan agar tidak membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan serta kenyamanan penumpang dan kru di dalam pesawat.
2. Kemenhub selidiki masalah hewan peliharaan di kabin yang dikeluhkan MJJ

Dalam kasus ini, Kemenhub juga akan memeriksa apakah penumpang pesawat yang membawa hewan peliharaan, yang dikeluhkan MJJ, telah memenuhi persyaratan penerbangan.
"Apakah penumpang yang membawa binatang peliharaan ke dalam kabin pesawat tersebut telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh maskapai, dan bagaimana pengawasan dari kru selama penerbangan," ucap Nur Isnin.
3. Ketentuan hukuman bagi MJJ ditetapkan melalui yurisdiksi Turki

Terkait hukuman bagi MJJ yang melakukan keributan, telah disepakati tak diberikan dari yurisdiksi Indonesia.
Sebab, menurut yurisdiksi Negara Indonesia berdasarkan Konvensi Tokyo 1963 (Convention on Offences and Certain Other Acts Committed on Board Aircraft), sebagaimana tercantum pada Pasal 3 Konvensi Tokyo 1963 mengatur bahwa negara yang berhak melaksanakan yurisdiksi terhadap tindak pidana adalah negara tempat pesawat udara tersebut didaftarkan.
Mengingat pesawat udara Turkish Airlines registrasi TC-LJG terdaftar di Negara Turki, maka yurisdiksi yang berlaku adalah yurisdiksi Negara Turki.