Ilustrasi pajak (Pexels.com)
Lebih lanjut, Hotman menyebutkan dalam pasal 101 yang tercantum dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Adapun ruang pemberian insetif fiskal untuk mendukung kemudahan berinvestasi, berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya. Insentif fiskal ini dapat diberikan oleh Kepala Daerah dengan pertimbangan beberapa aspek.
Menurutnya, Presiden Jokowi lantas memerintahkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk menerbitkan surat edaran (SE). Aturan yang dimaksud Hotman adalah SE Nomor 900.1.13.1/403/SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.
"Isi surat edaran itu, antara lain pemda secara jabatan tidak harus patuh kepada (pajak) 40 persen. Dia (pemda) berwenang kembali kepada tarif yang lama atau bahkan mengurangi. Itu isi undang-undang, jadi bukan perintah Jokowi ini ya," tutur Hotman.
Selain surat edaran Mendagri, Gubernur daerah juga meminta surat edaran Menteri Keuangan.
"Cuma ada masalah gubernur yang meminta selain SE mendagri, minta lagi SE menteri keuangan. Tadi saya tanyakan kepada Pak Menko Perekonomian (Airlangga), katanya sudah dibicarakan di Istana, pemda, gubernur, bupati, dan sebagainya tidak memerlukan SE dari menteri keuangan. Cukup surat edaran dari mendagri," tambahnya.