Jakarta, IDN Times - PT Indofarma Tbk (INAF) melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 413 karyawan.
PHK dilakukan karena perusahaan harus melakukan efisiensi biaya operasi. Efisiensi itu menjadi kewajiban karena INAF terikat Putusan Homologasi Nomor 1267 K/Pdt.Sus-Pailit/2024 jo. Nomor 74/PDT.SUSPKPU/2024/PN.NIAGA.JKT/PST yang berlaku efektif sejak 25 Maret 2025.
