Jakarta, IDN Times - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia membeberkan wacana memberikan hak pengelolaan lahan di Ibu Kota Negara (IKN) sampai 180 tahun untuk investor.
Jangka waktu yang cukup panjang itu diberikan sebagai pemanis agar para investor tertarik menanamkan modal di IKN.
"Yang menjadi salah satu yang menarik adalah sweetener yang mungkin terkit dengan jangka waktu kepemilikan lahan dan kalau dibanding negara-negara lain, itu juga seperti itu. Dulu di Singapura HGU (Hak Guna Usaha) nya juga sampai 100 tahun lebih," kata Bahlil usai menghadiri Rapimnas KADIN di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (2/12/2022).